Komnas HAM Pernah Temukan Dugaan Pelanggaran dan Eksploitasi di Lingkungan Pemain Sirkus OCI Taman Safari

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Komnas HAM Pernah Temukan Dugaan Pelanggaran dan Eksploitasi di Lingkungan Pemain Sirkus OCI Taman Safari

Gedung Komnas HAM. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia diselesaikan secara hukum.

"Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (18/4).

Uli menjelaskan bahwa sejatinya Komnas HAM telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1997.

Ketika itu, Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM. Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya.

Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

Baca juga:

Heran Persolan Eksploitasi Muncul Tiba-Tiba, Taman Safari Sebut Tak ada Kaitan dengan Eks Pegawai Sirkus

Namun, kata dia, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999, Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.

Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office bahwa permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.

Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.1 miliar yang ditujukan kepada OCI.

Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.

“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujar Uli.

Baca juga:

DPR Minta Polisi Bongkar Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Tegaskan Kasus ini tak Boleh Dibiarkan

Di samping itu, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan.

“Karena hal ini penting bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya,” ucap Uli.

Sebelumnya, para mantan pemain OCI juga mengadu ke Kementerian HAM. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut berdasarkan cerita yang disampaikan para mantan pemain sirkus tersebut, terdapat banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana.

Menurut Mugiyanto, mereka mengalami kekerasan, termasuk soal kehilangan identitas. (Knu)

#Komnas HAM #Sirkus #Taman Safari Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Taman Safari Indonesia Ikut Lelang Pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Minta Keterbukaan
TSI memandang Kebun Binatang Bandung memiliki potensi strategis untuk berkembang menjadi lembaga konservasi modern
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Taman Safari Indonesia Ikut Lelang Pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Minta Keterbukaan
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Rio si Bayi Panda Raksasa Lahir di TSI, Bukti Kesuksesan Upaya Konservasi
Bayi panda raksasa itu lahir pada 27 November 2025 di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Rio si Bayi Panda Raksasa Lahir di TSI, Bukti Kesuksesan Upaya Konservasi
Bagikan