Komnas HAM Desak Proses Penegakan Hukum Polisi Tembak Polisi Adil dan Transparan

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus polisi menembak polisi oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil Anshar.
"Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, Sabtu (23/11).
Menurut Atnike, peristiwa penembakan antara sesama anggota polisi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kasus serupa pernah terjadi yakni penembakan Brigadir J di tahun 2022 yang sempat menjadi perhatian publik.
Baca juga:
Analisa Kasus Polisi Tembak Polisi: Kejahatan Sistemik di Polri
Karenanya, Atnike meminta para penegak hukum berkaca akan kasus ini dan terus mengevaluasi internal agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali," kata dia.
Dia juga berharap para saksi yang terlibat dalam kasus penembakan AKP Riyanto mendapat perlindungan layak.
Dengan demikian para saksi bisa terlepas dari intimidasi dan dapat bersaksi demi membongkar kasus penembakan tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga:
Kapolda Sumbar Proses Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.
Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Polisi Tembak Polisi Bisa Bikin Oknum Tak Lagi Lindungi Kegiatan Ilegal

DPR: Memposisikan Polri di Bawah Kementerian Tindakan Bunuh Diri

Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan

Polri Harus Introspeksi Diri dari Kasus Polisi Tembak Polisi

Janji Kapolda Sumatera Barat di Hadapan Komisi III Usai Insiden Polisi Tembak Polisi

Temui Pelaku di Sel, Sahroni Tuntut Transparansi Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar

Mabes Polri Perketat Penggunaan Senpi oleh Anggota Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

2 Jenderal Polisi Diutus Kapolri untuk Bongkar Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

AKP Dadang Sempat 'Minta Tolong' Selamatkan Temannya di Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Kasat Reskrim Solok Selatan yang Ditembak Kabag Ops Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
