Komnas HAM Desak Proses Penegakan Hukum Polisi Tembak Polisi Adil dan Transparan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2024
Komnas HAM Desak Proses Penegakan Hukum Polisi Tembak Polisi Adil dan Transparan

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus polisi menembak polisi oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil Anshar.

"Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, Sabtu (23/11).

Menurut Atnike, peristiwa penembakan antara sesama anggota polisi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kasus serupa pernah terjadi yakni penembakan Brigadir J di tahun 2022 yang sempat menjadi perhatian publik.

Baca juga:

Analisa Kasus Polisi Tembak Polisi: Kejahatan Sistemik di Polri

Karenanya, Atnike meminta para penegak hukum berkaca akan kasus ini dan terus mengevaluasi internal agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

"Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali," kata dia.

Dia juga berharap para saksi yang terlibat dalam kasus penembakan AKP Riyanto mendapat perlindungan layak.

Dengan demikian para saksi bisa terlepas dari intimidasi dan dapat bersaksi demi membongkar kasus penembakan tersebut.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga:

Kapolda Sumbar Proses Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.

Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).

#Polisi Tembak Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Polisi Tembak Polisi Bisa Bikin Oknum Tak Lagi Lindungi Kegiatan Ilegal
Kasus ini harus diusut hingga tuntas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 29 November 2024
Kasus Polisi Tembak Polisi Bisa Bikin Oknum Tak Lagi Lindungi Kegiatan Ilegal
Indonesia
DPR: Memposisikan Polri di Bawah Kementerian Tindakan Bunuh Diri
Presiden sangat diharapkan berada di garda depan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
DPR: Memposisikan Polri di Bawah Kementerian Tindakan Bunuh Diri
Indonesia
Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan
Sidang Komisi Etik dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 November 2024
Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan
Indonesia
Polri Harus Introspeksi Diri dari Kasus Polisi Tembak Polisi
Ahmad Sahroni juga menyampaikan pesan penting mengenai hubungan internal antara pimpinan dan bawahan dalam kepolisian
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 November 2024
Polri Harus Introspeksi Diri dari Kasus Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Janji Kapolda Sumatera Barat di Hadapan Komisi III Usai Insiden Polisi Tembak Polisi
Ini bukan hanya arahan Kapolda, tetapi juga perintah dari Bapak Presiden
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 November 2024
Janji Kapolda Sumatera Barat di Hadapan Komisi III Usai Insiden Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Temui Pelaku di Sel, Sahroni Tuntut Transparansi Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar
Kapolda Sumbar sudah memerintahkan seluruh Kapolres untuk mengambil langkah hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 November 2024
Temui Pelaku di Sel, Sahroni Tuntut Transparansi Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar
Indonesia
Mabes Polri Perketat Penggunaan Senpi oleh Anggota Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Polri akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya di lapangan.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Mabes Polri Perketat Penggunaan Senpi oleh Anggota Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Indonesia
2 Jenderal Polisi Diutus Kapolri untuk Bongkar Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Kasus polisi tembak polisi hingga tewas di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
2 Jenderal Polisi Diutus Kapolri untuk Bongkar Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Indonesia
AKP Dadang Sempat 'Minta Tolong' Selamatkan Temannya di Kasus Dugaan Tambang Ilegal
Penyidik masih mendalami terkait peran Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di kasus dugaan tambang sirtu ilegal tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 November 2024
AKP Dadang Sempat 'Minta Tolong' Selamatkan Temannya di Kasus Dugaan Tambang Ilegal
Indonesia
Kasat Reskrim Solok Selatan yang Ditembak Kabag Ops Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
“Kepergian beliau merupakan kehilangan besar, baik bagi keluarga maupun institusi kepolisian,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan.
Wisnu Cipto - Minggu, 24 November 2024
Kasat Reskrim Solok Selatan yang Ditembak Kabag Ops Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
Bagikan