Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan


AKP Dadang Iskandar (tengah) digiring oleh petugas usai mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Kabbagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Sidang Komisi Etik dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11).
Atas putusan tersebut, kata dia, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
Baca juga:
AKP Dadang Sempat 'Minta Tolong' Selamatkan Temannya di Kasus Dugaan Tambang Ilegal
AKP Dadang diputus sanksi etik tersebut dengan disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, disangkakan pula dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terakhir, disangkakan dengan Pasal 13 huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan bagi Polri. Menjadi duka yang mendalam buat Polri, sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi sebagai komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa sidang etik telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sidang etik AKP Dadang Iskandar dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri dengan bertindak sebagai ketua adalah Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku wakil adalah Kombes Pol Hengky Wijaya, dan tiga anggota komisi.
Sebanyak 13 saksi yang merupakan personel Solok Selatan dihadirkan dalam sidang. Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi hadir secara virtual.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kasus Polisi Tembak Polisi Bisa Bikin Oknum Tak Lagi Lindungi Kegiatan Ilegal

DPR: Memposisikan Polri di Bawah Kementerian Tindakan Bunuh Diri

Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan

Polri Harus Introspeksi Diri dari Kasus Polisi Tembak Polisi

Janji Kapolda Sumatera Barat di Hadapan Komisi III Usai Insiden Polisi Tembak Polisi

Temui Pelaku di Sel, Sahroni Tuntut Transparansi Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar

Mabes Polri Perketat Penggunaan Senpi oleh Anggota Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

2 Jenderal Polisi Diutus Kapolri untuk Bongkar Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

AKP Dadang Sempat 'Minta Tolong' Selamatkan Temannya di Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Kasat Reskrim Solok Selatan yang Ditembak Kabag Ops Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
