Pemilu 2019

Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Mei 2019
 Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS

Para komisioner Komnas HAM memberikan keterangan terkait meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019 (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim pencari fakta untuk menyelidi meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu 2019.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, tim tersebut rencananya akan merampungkan tugasnya sebelum tanggal 22 Mei atau pengumuman hasil rekapitulasi suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim penggalian fakta itu, lanjut Ahmad Taufan akan meminta keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait dengan petugas KPPS yang meninggal. Sejumlah wilayah termasuk Jawa Barat menjadi lokasi pendataan tim pencari fakta dari Komnas HAM.

"Ada apa sebetulnya terjadi, kemudian apa yang kemudian sudah dikerjakan selama ini dalam penanggulangan masalah ini," papar Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Sementara, Kolaborasi Millenial Nusantara (KMN) mendesak Komnas ham bentuk timn pencari fakta (TPF) untuk mengusut misteri kematian ratusan petugas KPPS.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada awak media terkait upaya Komnas HAM membentuk TPF meninggalnya ratusan petugas KPPS (MP/Kanu)

Inisiator Kolaborasi Millenial Nusantara, dr. Dhienda Nasrul sedikitnya menyampaikan tujuh poin yang harus menjadi perhatian bagi Komnas HAM guna membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Pertama, perekrutan petugas KPPS tidak menggunakan syarat surat sehat. Kedua, terdapat petugas KPPS perempuan yang hamil dan mengalami keguguran. Ketiga, waktu kerja melewati batas 40 jam per minggu dan tidak mengunakan shift pergantian waktu kerja.

Selanjutnya yang keempat, KPU tidam memastikan jaminan kesehatan BPJS atas petugas KPPS. Kelima, pemeriksaan diagnosis kematian dan data kematia tidam diumumkan secara jelas dan transparan oleh KPU.

"Keenam, terdapat kematian yang ditutup-tutupi sebagai kasus bunuh diri. Masih banyak kasus abu-abu yang perlu melalui proses autopsi," tandas Dhienda.

Dan ketujuh, meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari sejak pemilu dikategorikan sebagai Kematian Luar Biasa mejadi pertanyaan besar, dimana peran negara dalam melindungi warganya.

Dhienda bersama teman-temannya laku mengikatkan tali pita kuning dilengan Hariansyah perwakilan Komnas HAM sebagai simbol turut berduka cita kepada para korban.

Dan berharap kedepan, UU pemilu mampu direvisi agar sejak dari proses perekrutan KPPS hingga pasca pemilu, mereka mempunyai kejelasan.

"Undang-undangnya sedemikian rupa, seperti dari awal perekrutan temen-temen KPPS itu dibuat sedemikian rupa sehingga 2024 nanti UU ini melindungi teman teman KPPS, maka perlu revisi UU pemilu," tutup Dhienda.(Knu)

#Komnas HAM #Komisi Pemilihan Umum #Pemilu 2019 #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan