Komnas HAM Bakal Tindaklanjuti Aduan Agustiani Tio Soal Evaluasi Surat Pencekalan KPK
Agustiani Tio adukan KPK ke Komnas HAM. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing, bakal menindaklanjuti aduan yang disampaikan Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio.
Diketahui, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu. Dia harus menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.
"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Uli di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).
Baca juga:
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Uli mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.
"Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Uli kemudian menerima pertanyaan awak media soal urgensi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio yang meminta pencekalan dievaluasi.
Sebab, Agustiani Tio dalam aduan mengaku menderita kanker, sehingga perlu dirawat di luar negeri pada 17 Februari 2025. Namun, hal itu terkendala surat pencekalan KPK.
Baca juga:
Menurut Uli, Komnas HAM akan mempelajari aduan Agustiani Tio dengan status yang bersangkutan mengidap kanker.
"Kami mempelajari dahulu memang ada concern Bu Tio terkait dengan penyakit cancernya dan juga ada rencana untuk berobat di tanggal 17 Februari ke Tiongkok. Kami pelajari dahulu terkait kondisi kesehatannya kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar