Komitmen Polri Tangkap Penyerang Novel Baswedan Dipertanyakan
Koordinator KontraS Yati Andriyani (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Koordinator Kontras Yati Andriyani menagih komitmen Polri mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut Yati, jangan sampai Polri mengorbankan nama baik institusinya.
Baca Juga:
Kasus Novel Tak Kunjung Terungkap, Kapolri Idham Azis Bakal Dipanggil Jokowi
"Jadi dorongannya ya Kapolri harus harus berdiri tegak siapapun itu pelakunya, apapun itu temuannya. Dibuka dan dibongkar,"kata Yati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12).
"Karena ini adalah, apa ya, kasus ini mewakili rasa keadilan publik gitu, kasus bukan hanya soal Novel, kasus ini adalah keadilan publik apalagi Novel adalah penyidik senior untuk pemberantasan korupsi," ujar Yati.
Yati mengatakan apabila kasus ini dapat diselesaikan akan memberikan legitimasi yang baik bagi Presiden Joko Widodo dan polisi sebagai institusi dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kalau Pak Idham Aziz dan Pak Jokowi berani pasang badan ada di depan untuk memyelesaikan kasus ini artinya sangat baik untuk tidak hanya citra tapi legitimasi Jokowi dan polisi sebagai pihak atau institusi atau sebagai presiden yang punya keberpihakan untuk pemberantasan korupsi," tutur Yati.
Namun, kini dia mengatakan Polri takut dengan pihak-pihak tertentu apabila kasus ini diungkap.
"Ini kayaknya bukan soal gagal. Ini Polri khawatir dengan pihak-pihak tertentu kalau kasus ini diungkap," ucap Yati.
Baca Juga:
KPK Harap Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta Kapolri segera menuntaskan pengungkapan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan tenggat awal Desember.
Jokowi akan meminta laporan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait perkembangan penanganan kasus teror terhadap Novel Baswedan pada Senin (9/12).
Polri memastikan masih berupaya mengungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.(Knu)
Baca Juga:
Sudah Hampir Dua Tahun, Memalukan Jika Polisi Tak Bisa Ungkap Kasus Novel
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang