Komitmen Polri Tangkap Penyerang Novel Baswedan Dipertanyakan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 07 Desember 2019
 Komitmen Polri Tangkap Penyerang Novel Baswedan Dipertanyakan

Koordinator KontraS Yati Andriyani (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordinator Kontras Yati Andriyani menagih komitmen Polri mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurut Yati, jangan sampai Polri mengorbankan nama baik institusinya.

Baca Juga:

Kasus Novel Tak Kunjung Terungkap, Kapolri Idham Azis Bakal Dipanggil Jokowi

"Jadi dorongannya ya Kapolri harus harus berdiri tegak siapapun itu pelakunya, apapun itu temuannya. Dibuka dan dibongkar,"kata Yati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12).

"Karena ini adalah, apa ya, kasus ini mewakili rasa keadilan publik gitu, kasus bukan hanya soal Novel, kasus ini adalah keadilan publik apalagi Novel adalah penyidik senior untuk pemberantasan korupsi," ujar Yati.

Penyidik KPK Novel Baswedan penyerangnya sampai kini belum ditangkap
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Yati mengatakan apabila kasus ini dapat diselesaikan akan memberikan legitimasi yang baik bagi Presiden Joko Widodo dan polisi sebagai institusi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kalau Pak Idham Aziz dan Pak Jokowi berani pasang badan ada di depan untuk memyelesaikan kasus ini artinya sangat baik untuk tidak hanya citra tapi legitimasi Jokowi dan polisi sebagai pihak atau institusi atau sebagai presiden yang punya keberpihakan untuk pemberantasan korupsi," tutur Yati.

Namun, kini dia mengatakan Polri takut dengan pihak-pihak tertentu apabila kasus ini diungkap.

"Ini kayaknya bukan soal gagal. Ini Polri khawatir dengan pihak-pihak tertentu kalau kasus ini diungkap," ucap Yati.

Baca Juga:

KPK Harap Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta Kapolri segera menuntaskan pengungkapan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan tenggat awal Desember.

Jokowi akan meminta laporan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait perkembangan penanganan kasus teror terhadap Novel Baswedan pada Senin (9/12).

Polri memastikan masih berupaya mengungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.(Knu)

Baca Juga:

Sudah Hampir Dua Tahun, Memalukan Jika Polisi Tak Bisa Ungkap Kasus Novel

#Kontras #Novel Baswedan #Presiden Jokowi #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan