Komite II DPD Kebut Penyusunan RUU Perubahan Energi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 November 2021
Komite II DPD Kebut Penyusunan RUU Perubahan Energi

Ilustrasi PLTS. (Foto: ESDM)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komite II DPD RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Untuk itu, Komite II DPD RI terus mencari masukan yang komprehensif terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi ini baik dari sisi akademik maupun dari sisi implementasi di lapangan.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen mengakui bahwa dirinya khawatir terdapat tumpang tindih regulasi jika RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi tetap dilakukan. Lantaran, proses harmonisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan juga terus berjalan.

“Di sisi lain, kebijakan optimalisasi Energi Baru dan Terbarukan juga sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” ucapnya saat memimpin RDPU di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (11/8).

Baca Juga:

Pembangunan Smelter Freeport Jadi Kado Terbaik di HUT Jatim Ke-76

Senator asal Sulawesi Tengah ini juga berharap Indonesia dapat mendorong energi dalam negeri, walaupun membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun, Komite II DPD RI merasa bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi tidak hanya berbicara soal transisi energi, melainkan juga bagaimana RUU ini ke depannya dapat menjadi alat untuk mendorong terpenuhinya pemerataan akses seluruh masyarakat kita terhadap sumber energi.

“Termasuk mendorong terpenuhinya pemerataan akses yang berada di daerah terpencil dan pulau-pulau terluar,” harapnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya berharap RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi ini bisa 100 persen mengakomodir dan menjawab harapan dari daerah-daerah. Dirinya juga menilai bahwa RUU ini rawan dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jangan sampai RUU ini nantinya dimanfaatkan oleh segelintir orang. Kita perlu kawal ini terus,” tuturnya.

PLTS
Ilustrasi Pembangkit Tenaga Surya. (Foto: ESDM)

Selain itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Made Mangku Pastika mengaku heran daerah-daerah penghasil energi justru malah miskin. Untuk itu, hal seperti ini harus dimasukkan ke dalam usulan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi.

“Saya merasa heran daerah penghasil energi justru malah miskin, makanya kita harus mengatur dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi ini. Bagaimana memasukkan daerah bagi hasil, agar diarahkan pemanfaatannya untuk daerah penghail energi ini,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengapresiasi DPD RI atas inisiatif RUU tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Menurutnya keadaan kriris dan darurat energi seperti saat ini perlu ada rumusan yang jelas dan terukur.

“Darurat energi perlu siapa yang berwenangan menetapkan, maka perlu ada ketentuan tentang penetapan krisis dan darurat energi dalam skala nasional, daerah, dan kawasan tertentu,” paparnya.

Baca Juga:

Gelontorkan Rp 42 triliun, Smelter PT Freeport di Gresik Diklaim Jadi Yang Terbesar

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan dalam dua bulan terakhir dunia diguncang krisis energi. Ia menilai bahwa Indonesia mengalami dampak dari krisis energi dunia namun tidak merasakan, karena Indonesia menggunakan energi fosil.

“Dari energi fosil yang digunakan 90 persen impor, 10 persen dalam negeri, energi terbarukan hanya 10 persen. Sedangkan dari segi tenaga listrik bersumber dari batu bara, di sisi lain kita menginginkan pengurangan emisi karbon,” imbuhnya. (Pon)

#DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Indonesia
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Berita Foto
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Indonesia
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis berupa perlindungan dan insentif khusus guna menjaga keberlangsungan media
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Bagikan