Komite Anti Korupsi Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Dana

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 08 Mei 2017
Komite Anti Korupsi Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Dana
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Noveradika)

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono menduga adanya penyelewengan pengunaan fasilitas kucuran kredit pembangunan perkebunan sawit inti PT Bakacak Himba Bahari dan petani plasma kebun sawit dari Bank KALTIM kepada PT Bakacak Himba Bahari.

Arifin menilai bahwa di mana jumlah kucuran kredit yang sudah dicairkan dari Bank Kaltim kepada PT Bakacak sebesar Rp148,85 miliar pada tahun 2011 dan pada tahun 2013 sebesar Rp196,949 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.

"Dan seharusnya digunakan untuk membangun kebun inti dan kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (8/5).

Dia menjelaskan, dari investigasi lapangan dan laporan yang dimilikinya ternyata PT Bekacak Himba Bahari menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim yang sudah dicairkan, tapi belum ada pembangunan perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit.

Dia mengungkapkan bahwa dari lapangan yang di dapat dan lihat dari laporan warga desa dan LSM di Kutai Kertanegara serta laporan Dinas Perkebunan (Disbun) pada 'Kutai Kertanegara dalam Angka Tahun 2013' tidak ada tanda-tanda akan dibangun kebun plasma oleh PT Bakacak Himba Bahari untuk masyarakat desa Manamang Kanan, padahal dana kredit dari Bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT Bakacak Himba Bahari.

"Hal ini terbukti dengan tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola di lapangan. Serta janji- janji untuk mempekerjakan karyawan pada warga desa Menamang juga tidak terbukti dan serta terlambatnya pembayaran gaji karyawan," tandasnya.

Selain itu, kata dia bukti yang menguatkan adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi Nomor: 590/525.29/005/A.PTN tanggal 12 maret 2012 dengan Direktur Utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943,7 hektare di Desa Menamang Kanan, Kab Kutai Kartanegara yang diperpanjang pada tanggal 11 April 2013.

Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Polri melalui Polda Kalimantan Timur untuk turun melakukan peyelidikan adanya dugaan penyelewengan kredit Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari yang saat ini pembangunan Kebun dan pabrik kelapa sawitnya terbengkalai dan terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar.

#Kasus Korupsi #Kalimantan #Perkebunan Sawit
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan