Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 November 2024
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 November 2024 
                Komisi Yudisial. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Yudisial telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis kasasi dimaksud. Pembentukan tim ini dikemukakan kepada publik oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (12/11).
Komisi Yudisial menegaskan untuk tetap mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, meski Mahkamah Agung menyatakan majelis kasasi dimaksud tidak melanggar etik.
“Berdasarkan putusan pleno KY tanggal 12 November 2024, maka KY akan terus dan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Pengusutan ini juga diperkuat karena adanya laporan pelanggaran KEPPH majelis kasasi yang dilaporkan pengacara Dini Sera Arfiyanti (DSA), korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kepada KY pada Rabu (20/11) kemarin.
Baca juga:
Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
“Bahwa pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan hakim kasasi kepada KY dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Mukti menjelaskan.
Di samping itu, KY dan Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menguak keterlibatan majelis kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.
“KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim-hakim terkait, sesuai kewenangan lembaga masing-masing,” kata Mukti.
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan DSA. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
 
                      KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
 
                      Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
 
                      Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
 
                      Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
 
                      Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya
 
                      KY Beri Sinyal Bakal Protes Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar
 
                      KY Usul RUU KUHAP Atur Penyadapan di Luar Pidana
 
                      Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
 
                      DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Usulan KY
 
                      




