Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur


Gedung Komisi Yudisial. (Foto: dok. KY)
MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus itu.
"KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).
KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Sebab, belum ada laporan ke KY hingga saat ini.
"Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," jelas Mukti.
Baca juga:
Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Banding Vonis Bebas Ronald Tannur
Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.
“Jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," jelas Mukti.
Diketahui, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7).
Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Kejati Jatim Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Meskipun, diakui adanya luka di bagian hati korban.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minuman-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap hakim Eriantuah.
Baca juga:
DPR Siap Kawal Kasasi JPU di Kasus Ronald Tannur
Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.
Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

KY Beri Sinyal Bakal Protes Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar

KY Usul RUU KUHAP Atur Penyadapan di Luar Pidana

Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Usulan KY

KY Jadwalkan Pemeriksaan Keluarga Dini Sera Afrianti
