Komisi VIII DPR Desak Kemenaker Investigasi Pabrik Petasan Maut di Tangerang
Pasca kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangeran, Banten. Foto: MP/rizki fitrianto)
MerahPutih.Com - Anggota DPR memberikan perhatin serius terhadap ledakan Pabrik Petasan di Kosambi, Tangerang. Bahkan Muhammad Ali Taher Parasong mendesak pemerintah untuk megusut tuntas pabrik maut tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Muhammad Ali Taher Parasong mendesak Kementerian Tenaga Kerja memeriksa izin PT Panca Buana Cahaya Sukses pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, karena ada pekerja di bawah umur yang bekerja di pabrik itu.
"Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan evaluasi dan mengecek perizinan pabrik kembang api itu secara langsung, pabrik tersebut ternyata banyak mempekerjakan pekerja di bawah umur dan lokasi pabrik yang tidak sesuai karena jarak yang dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan," kata Ali Taher dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/10).
Ali Taher sebagaimana dilansir Antara mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja dapat saling Komunikasi dan Kordinasi terhadap Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan serta Aparat Kepolisian dalam menyelesaikan Peristiwa Kebakaran Pabrik Kembang Api tersebut.
Menurut dia, banyak korban dari peristiwa tersebut adalah anak dibawah umur dan perempuan sehingga harus koordinasi antarkementerian.
"Banyak korban dari peristiwa tersebut anak dibawah umur dan perempuan, Kemenaker harus melalukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait karena banyak yang dilanggar baik dari sisi perizinan dan standar keamanan pabrik itu," ujarnya.
Selain itu politisi PAN tersebut mengucapkan bela sungkawa sedalam dalamnya kepada para korban kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di kawasan pergudangan, Kosambi, Tangerang, Provinsi Banten yang menyebabkan 47 korban tewas.
Dalam peristiwa itu ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka sedangkan berdasarkan informasi Polisi, pabrik tersebut memiliki 103 karyawan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker