Komisi VIII DPR Buka Peluang Penurunan Biaya Haji
Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia. (Foto: Kemenag)
MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI membuka peluang adanya penurunan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 93.389.684,99 menjadi dibawah Rp 90 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Abdul Wachid dalam rapat Komisi VIII DPR usai melakukan perhitungan ulang biaya haji 2025.
“Hasil telaah Komisi VIII DPR RI telah menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 H atau 2025 M dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta," kata Wachid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).
Baca juga:
Raker Menag dengan Komisi VIII DPR Bahas Biaya Haji Tahun 2025
Dalam kesempatan itu, Wachid meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief melakukan perbandingan biaya operasional hasil hitung ulang DPR dan usulan Kemenag.
“Dirjen PHU Kementerian Agama RI dan BPKH RI harus juga menelaah kembali secara saksama BPIH dan diusulkan terkait dengan proses presentasi dengan persentase komposisi tahun 2025 antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat,” tuturnya.
Baca juga:
Legislator Sebut Masyarakat Banyak Mengeluh Soal Kenaikan Biaya Haji 2025
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH Haji 2025 sekitar Rp 93,3 juta dengan estimasi yang harus dibayarkan jemaah haji adalah Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dari keseluruhan BPIH.
Berikut rincian komponen BIPIH berdasarkan usulan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII pada akhir Desember 2024:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,6
2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
4. Living cost: Rp 3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94.
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6.919 Masjid di Seluruh Indonesia Terbuka untuk Tempat Istirahat Gratis dan Nyaman untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru yang Kelelahan di Jalanan
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia