Komisi III DPR Buka Suara soal Wacana Pemberhentian Wapres Gibran
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Merahputih.com/Ismail).
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah politik itu dinilai tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Ia mengatakan, proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan, jika Presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan
"Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui," kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/4).
Baca juga:
Emoh Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Gibran: sudah Ada yang Menanggapi
Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Kemudian Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, DPR harus terlebih dulu mengajukan proposal pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR melakukan investigasi dan pemeriksaan. Lalu MPR mengadakan sidang untuk membahas proposal pemberhentian dan mendengarkan keterangan presiden.
"MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat," paparnya.
Misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi atau bersekongkol dalam skandal korupsi seperti Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Kemudian Terbukti telah melakukan manipulasi dokumen syarat pencalonan presiden, seperti memalsukan ijazah, atau seperti Presiden Lithuania Rolandas Paksas yang terbukti membuat dokumen palsu dengan memberikan kewarganegaraan Lithuania kepada seorang pengusaha Rusia dengan imbalan pembayaran uang.
Pernah terlibat dalam skandal pelecehan seksual seperti yang pernah dituduhkan terhadap bill Clinton dengan Monica lewinsky pada tahun 1995.
Baca juga:
Pemakzulan Gibran atas Desakan Purnawirawan TNI Perlu Penelaahan Hukum
"Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa di-impeache karena terbukti menebar ujaran kebencian, menyebar hoak dalam tipu muslihat yang mengancam nasionalisme bangsa," ungkapnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu pun mengajak semua pihak, baik elite politik, tokoh masyarakat, agamawan, dan masyarakat secara umum untuk lebih fokus mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Dari pada kita ramai soal Impeachment Wapres Gibran, lebih baik kita fokus pada pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya," tegas Abdullah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW PKB, Gus Halim Tegaskan Pemimpin Wajib Tahu Diri
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin