Komisi I Nilai Prosedur Pemanggilan Prajurit Selaras dengan Visi Jenderal Andika

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 November 2021
Komisi I Nilai Prosedur Pemanggilan Prajurit Selaras dengan Visi Jenderal Andika

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purnatugas sebagai Panglima TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan, Surat Telegram (ST) Panglima TNI terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI menghadapi perkara oleh aparat penegak hukum dinilai selaras dengan visi dan misi Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga:

Reaksi Panglima TNI Ada Mobil Pelat Dinas Saat Arteria Cekcok dengan 'Anak Jenderal'

Angon mengatakan, saat fit and proper test di DPR, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan ingin mengembalikan tugas pokok TNI sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004.

"Bahwa prajurit TNI terikat suatu ikatan dinas dan tatanan hukum TNI kepada prajurut TNI yang melanggar aturan tatib dan sumpah prajurit. Selain itu, TNI memiliki pengadilan tersendiri yakni pengadilan militer," kata Anton dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Dengan demikian, kata Anton, apabila ada anggota TNI yang terkena kasus hukum baik di kepolisian, kejaksaan ataupun KPK, semestinya melakukan koordinasi dengan atasan atau komandan prajurit tersebut.

Nantinya, lanjut politikus Partai Demokrat ini, akan digelar sidang pengadilan militer untuk memutuskan prajurit tersebut dikeluarkan dari institusi TNI.

Anton menambahkan, setelah menjadi orang sipil biasa, maka pihak aparat yang menangani kasus bisa lebih leluasa melakukan proses hukum. Peraturan ini berlaku untuk seluruh prajurit yang aktif dan terikat UU TNI.

"Panglima TNI mengeluarkan telegram tersebut sebagai bagian melanjutkan visi dan misi beliau pada saat fit and proper test yakni mengembalikan tugas pokok TNI," imbuhnya.

Baca Juga:

Respons KPK Soal Telegram Panglima TNI

Anton menambahkan, Indonesia adalah negara hukum bepegang teguh undang-undang. Dengan demikian, kata Anton, aturan perundang-undangan harus dipatuhi oleh semua elemen di TNI.

"Jangankan prajurit TNI yang melanggar tatib dan sumpah prajurit, seorang Panglima TNI yang terbukti melanggar undang-undang akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dalam undang-undang," tegas dia.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 ini.

Keempat poin tersebut di antaranya, pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. (Pon)

Baca Juga:

Panglima TNI Klaim Prosedur Pemanggilan Prajurit Bukan untuk Hambat Pemeriksaan

#Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Santer Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kata KSAD Maruli Simanjuntak
Maruli menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak 29 November 2023, menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kini menjadi Panglima TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Santer Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kata KSAD Maruli Simanjuntak
Indonesia
TNI Kenakan Pakaian Dinas Upacara Baru, Dipenhi Unsur Budaya Indonesia
Model PDU ini memiliki unsur yang kental dengan kebudayaan karena berbentuk beskap atau seperti pakaian adat pria dengan kerah menutupi sampai leher.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
TNI Kenakan Pakaian Dinas Upacara Baru, Dipenhi Unsur Budaya Indonesia
Indonesia
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan kapal induk eks Italia ITS Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya-100.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI
Komisi I DPR menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghidupkan jabatan Kaster. Tegaskan kebijakan ini bukan kembalinya dwifungsi ABRI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI
Bagikan