Komisaris Utama Bank Mandiri Terseret Kasus Bank Century

Komisaris Utama Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa Komisaris Utama Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang dinyatakan gagal secara sistemik pada November 2008 silam dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8,6 triliun.
Mantan Deputi Bidang III Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) itu selsai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Usai diperiksa, Hartadi mengaku hanya mengklarifikasi sejumlah hal yang telah terungkap sebelumnya.
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu-lalu aja," kata Hartadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).
Hartadi mengklaim tidak ada yang baru dalam perkara dugaan korupsi Bank Century. Menurutnya, pemeriksaan hari ini hanya untuk mengklarifikasi pemeriksaan yang sebelumnya.
"Sudah tidak pertanyaan lagi, hanya klarifikasi yang lama-lama saja. Iya sama, sama (seperti yang sebelumnya)," ucapnya.

KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.
Sebagaimana dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
