Komisaris BUMN Diberikan ke Politikus, Staf Khusus: BUMN Tidak Lepas Pada Urusan Politis
Stafsus III Menteri BUMN Arya Sinulingga (kedua dari kanan) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/6). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Jelang ganti pemerintah dan setelah Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melakukan perombakan jajaran komisaris termasuk memasukan para tim sukses.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga menyebutkan penunjukan komisaris baru yang berasal dari partai politik pada beberapa BUMN tidak akan mempengaruhi kinerja baik yang sudah dicapai.
"Waktu awal Pak Erick (Erick Thohir), ada enggak partai-partai politik komisarisnya? Banyak, tapi kinerjanya bagus nggak? Kan bagus, dividen dari Rp 42 triliun sekarang Rp 84 triliun, sudah jelas itu," ujar Arya ditemui di Jakarta, Rabu (24/7).
Arya menjelaskan, BUMN merupakan perusahaan yang berjalan mengikuti arah kebijakan pemerintah, sehingga tidak akan terlepas pada urusan politis.
Baca juga:
20 BUMN Jadi Penyumbang Dividen ke Negara
Dalam setiap aksi korporasi, BUMN harus meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai dari merger, penjualan sebagian saham perusahaan atau IPO hingga penambahan modal.
"BUMN nggak pernah terlepas dari politik, karena ketika mau merger lapor ke DPR, kalau swasta ada lapor DPR? Mau bikin holding lapor DPR, swasta nggak ada kayak gini, dan itu adalah politik. Jangan politik itu dianggap negatif, positif itu," kata Arya.
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengangkat Fauzi Baadilla sebagai Komisaris PT Pos Indonesia, Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PLN dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh