Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi mendeteksi 187 hoaks soal corona yang bertebaran di media sosial. Setelah mendeteksi hoaks tersebut, Kominfo meminta platform media sosial untuk melakukan take down konten hoaks di antaranya yang terdapat di Facebook, Twitter, Instagram.
"Itu hasil monitoring dari cyber drone Kominfo. Hingga pagi ini ada 187 hoaks," ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca Juga:
Dihantam Kasus Hoaks Corona, Fahira Idris Ngaku Punya Hak Imunitas
Berdasarkan data Kominfo, hoaks tertinggi terdapat pada periode 27 Januari hingga 2 Februari dengan 42 temuan berita bohong menyusul maraknya pemberitaan awal terkait virus corona yang mewabah di Wuhan, Tiongkok.
Temuan itu sempat menurun, tetapi kembali mencuat setelah pengumuman kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Sebagian konten hoaks telah dilakukan take down oleh platform, meski masih terdapat konten yang dapat diakses masyarakat.
Selain berkomunikasi dengan platform, Kominfo juga telah menyurati Polri untuk penegakan hukum pembuat dan penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat itu. Sementara untuk pencegahan penyebaran hoaks terkait Covid-19, Kominfo melakukan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.
"Pencegahan ini terkait sikap dan cara berpikir masyarakat, maka pencegahan harus dilakukan dalam program yang multidisiplin kementerian dan lembaga, yaitu edukasi," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Mabes Polri menangani 17 kasus dalam operasi terhadap penimbun masker dan hand sanitizer serta hoaks terkait virus corona. Dari 17 kasus itu, 12 di antaranya kasus penimbun masker dan hand sanitizer, dan lima kasus hoaks: satu di Banten, dua di Kalimantan Barat, dan dua di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Apple dan Google Awasi Ketat Aplikasi Guna Cegah Hoaks Seputar Corona
Tersangka dalam kasus masker dan hand sanitizer 25 orang dan tersangka kasus hoaks ada lima orang. Jadi total ada 30 orang tersangka.
“Untuk hoaks modusnya menyampaikan berita bohong seperti ada WNA sudah terjangkit dan diminta menjauhi padahal tidak seperti itu. Maka yang bersangkutan ditindak,” kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Knu)