Kominfo Normalisasi Sejumlah Sistem Elektronik yang Sempat Diblokir


Ilustrasi - Yahoo menjawab halaman situs web. Answers.yahoo.com logo pada tampilan layar. ANTARA/Shutterstock/pri. (ANTARA/Shutterstock)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan normalisasi terhadap empat sistem elektronik (SE) yang sebelumnya telah diblokir.
Beberapa sistem elektronik itu yaitu Yahoo Search Engine dan Steam termasuk di dalamnya game online populer Counter Strike (CS GO), dan DOTA 2.
Keempatnya telah menuntaskan kewajibannya untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Baca Juga:
Akses terhadap sistem elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi.
"Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam pernyataan resminya, Selasa (2/8).
Sebelumnya sejak 30 Juli 2022, Kemenkominfo mulai memblokir SE yang belum didaftarkan oleh PSE, yaitu Yahoo Search Engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, dan Origin.com.
Baca Juga:
Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk PSE yang Belum Daftar
Khusus untuk PayPal yang sebelumnya juga sempat diblokir, aksesnya mulai 31 Juli 2021 telah dibuka untuk sementara hingga 5 Agustus 2022. Yakni untuk memberi kesempatan penggunanya melakukan migrasi data atau dananya.
Semuel menyampaikan, Kemenkominfo saat ini juga telah berhasil berkomunikasi dengan pihak PayPal.
Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat.
"Kami optimistis PayPal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata Semuel. (Knu)
Baca Juga:
Dalih Menkominfo Tegakkan Pendaftaran PSE
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial

Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
