Komentari Kewajiban Vasektomi sebagai Syarat Terima Bansos, MUI sebut Segala Bentuk Pemandulan Permanen Haram
Ilustrasi pasien yang menjalani operasi vaksetomi. ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN.
MERAHPUTIH.COM - MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengomentari rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos). Komisi Fatwa MUI menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syari seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan MUI dikutip Jumat (1/5).
Sikap ini merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012. MUI menyatakan hukum vasektomi ialah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Lebih jauh, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menambahkan, di dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait dengan metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
Dia berujar vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. “Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.
Baca juga:
Mensos Tanggapi Usul Dedi Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, Jawaban Gus Ipul Sangat Terus Terang
Kelima syarat itu yang pertama yakni vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudarat bagi pelakunya.
“Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke program kontrasepsi mantap,” ujar dia.
Dia menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini sebab rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma. "Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.
Meski begitu, dia mengakui perkembangan teknologi medis memungkinkan terjadinya rekanalisasi. Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.
Apalagi, rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegasnya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan bansos dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4).
Acara itu dihadiri Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam rapat tersebut, Dedi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (metode operasi pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial. Hal itu mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.(knu)
Baca juga:
Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, BKKBN Ikuti Pedoman 5 Poin Syarat Fatwa MUI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh