Komentari Kewajiban Vasektomi sebagai Syarat Terima Bansos, MUI sebut Segala Bentuk Pemandulan Permanen Haram

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Komentari Kewajiban Vasektomi sebagai Syarat Terima Bansos, MUI sebut Segala Bentuk Pemandulan Permanen Haram

Ilustrasi pasien yang menjalani operasi vaksetomi. ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengomentari rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos). Komisi Fatwa MUI menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syari seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan MUI dikutip Jumat (1/5).

Sikap ini merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012. MUI menyatakan hukum vasektomi ialah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Lebih jauh, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menambahkan, di dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait dengan metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

Dia berujar vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. “Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.

Baca juga:

Mensos Tanggapi Usul Dedi Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, Jawaban Gus Ipul Sangat Terus Terang



Kelima syarat itu yang pertama yakni vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudarat bagi pelakunya.

“Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

Dia menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini sebab rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma. "Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.

Meski begitu, dia mengakui perkembangan teknologi medis memungkinkan terjadinya rekanalisasi. Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

Apalagi, rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegasnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan bansos dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4).

Acara itu dihadiri Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam rapat tersebut, Dedi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (metode operasi pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial. Hal itu mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.(knu)

Baca juga:

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, BKKBN Ikuti Pedoman 5 Poin Syarat Fatwa MUI

#Kesehatan #MUI #Dedi Mulyadi #Vasektomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
BNPB rilis data terbaru bencana Sumatra. MUI: korban wafat termasuk syahid dan bencana harus jadi pengingat bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
Indonesia
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
MUI mengimbau umat Islam menggelar shalat gaib bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Total 48 meninggal dan 88 hilang, bantuan diminta terkoordinasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Dalam peta jalan kerja sama tersebut, Pemprov Jabar dan KAI juga akan menghidupkan jalur wisata "Jaka Lalana" yang melintasi rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Pemkot segera mulai menyiapkan kebutuhan tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Indonesia
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Tiga kades yang bersitegang itu Kades Purwadana E Heryana, Kades Wadas Jujun Junaedi, dan Kades Sukamakmur Dede Sudrajat
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Berita Foto
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Direktur Utama PT Prodia Widyahusada memotong tumpeng bersama Komisaris Utama PT Prodia Widyahusada, Andi Widjaja saat peresmian PCMC di Jakarta.
Didik Setiawan - Sabtu, 15 November 2025
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Indonesia
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melarang hukuman fisik di sekolah dan menegaskan disiplin harus bersifat edukatif, bukan menyakiti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Bagikan