Komeng Tersingkir Dari Komite III, Bukti DPD Dikuasai Faksi-Faksi


Anggota DPD terpilih masa bakti 2024-2029 Alfiansyah alias Komeng (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
MerahPutih.com - Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun Masa Sidang 2024-2025 DPD RI, menempatkan Senator Alfiansyah Bustami alias Komeng di Komite II DPD RI bukan Komite III sesuai keinginan senator tersebut.
Lingkup tugas Komite II meliputi bidang pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perindustrian dan perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketahanan pangan, serta meteorologi, klimatologi dan geofisika.
Adapun seni budaya atau kebudayaan menjadi lingkup tugas dari Komite III DPD RI. Seni budaya adalah yang selama ini geluti Komeng. Komeng sempat protes atas penempatan tersebut. Komeng menyampaikan penempatan dirinya dalam alat kelengkapan DPD RI periode 2024-2029.
“Dapil (daerah pemilihan) saya di Jabar (Jawa Barat) ini banyak emak-emak pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia. Nah, saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tetapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian," kata Komeng.
Baca juga:
Masuk ke Komite III DPD, Komeng akan Perjuangkan Hari Komedi Nasional
Ia melanjutkan, “Nah, tadi kan pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya? Saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih pimpinan.”
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin selaku pimpinan sidang kemudian merespons pernyataan Komeng.
“Sudah terlanjur masuk ke pimpinan, dan kita ketok. Bisa (pindah, red.), kalau seandainya pun sore atau malam nanti pun teman-teman bersepakat berubah, usulkan ke kami, nanti kita ketok lagi, tetapi kalau seandainya sepakat, atau belajar dulu Pak Komeng setahun. Ikuti saja keputusan ini, tahun depan berubah," kata Sultan.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai penempatan legislator seperti Alfiansyah Bustami alias Komeng di Komite DPD RI seharusnya sesuai dengan keahliannya.
Baca juga:
Artis dan Komedian Komeng Resmi Jadi Anggota DPD RI Periode 2024-2029
"Saya pikir ini yang keliru dalam kita bernegara ya, karena tidak menempatkan orang pada posisi yang sebenarnya mereka ahli di bidang itu,” kata Prof. Asrinaldi.
Ia mengatakan, wajar bila Komeng bertanya harus belajar ke mana terkait bidang yang belum dikuasainya.
"Ini kan menjadi aneh rasanya. Itu menunjukkan di DPD itu memang ada faksi-faksi yang mencoba untuk memenangkan atau menduduki jabatan-jabatan atau alat kelengkapan DPD yang memang dikuasai oleh faksi yang berkuasa tentunya. Ini yang tidak baik menurut saya,” ujarnya dikutip Antara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
