KLH Turunkan Tim Penegakan Hukum ke Bantargebang, Lakukan Investigasi Penyebab Longsor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
KLH Turunkan Tim Penegakan Hukum ke Bantargebang, Lakukan Investigasi Penyebab Longsor

Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang membuat tujuh orang dikonfirmasi meninggal dunia dengan enam orang berhasil diselamatkan setelah terkubur sampah, berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta per Senin (9/3).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan terus mendalami penyebab longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menjelaskan bahwa TPST Bantargebang termasuk salah satu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sedang dalam tahapan penyidikan.

"Pasca-insiden longsor pada 8 Maret 2026 saat ini KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola TPST, dan pihak terkait lainnya," tutur Rizal.

Baca juga:

Bantar Gebang Longsor Lagi, Menteri LH Minta Pemprov DKI tak lagi Pakai Metode Open Dumping

Ia mengatakan, dalam penegakan hukum lingkungan hidup, lanjut dia, pada prinsipnya terdapat tahapan pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Terkait pengelolaan TPST Bantargebang, kata dia, sebelumnya telah melalui beberapa tahapan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif.

"Pada prinsipnya penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan," jelas Rizal.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq setelah kejadian longsor sampah pada Minggu (8/3) dan menyampaikan segera memanggil kembali pengelola TPST Bantargebang. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman penjara dan denda terhadap pengelola kegiatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan dan sebagai akibatnya mengakibatkan luka berat atau kematian.

#TPST BantarGebang #Sampah #Pengelolaan Sampah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Indonesia
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028 dengan sistem pilah, angkut, dan olah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Kebakaran terjadi di SDN 1 Jerukan Boyolali. Penyebab kebakaran diduga karena pembakaran sampah.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Bagikan