Klarifikasi soal Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Tutup Rapat Materi Pemeriksaan


Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8) sore.
Seusai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, pria yang karib disapa Gus Yaqut ini bersyukur bisa menjelaskan secara komprehensif soal pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 lalu.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyelidik KPK soal pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000.
Namun, Yaqut menutup rapat materi pemeriksaan termasuk pembagian kuota haji dengan ketentuan 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus.
Baca juga:
Jubir Gus Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai UU
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," pungkasnya.
Sebelumnya Jubir Yaqut, Anna Hasbi, menjelaskan pembagian kuota haji telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Anna menegaskan, pembagian kuota haji bukan proses yang instan. Proses tersebut melibatkan banyak pihak dan memerlukan tahapan administratif yang kompleks.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,” katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang

KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag
