Headline

PT Genting Oli Kasuri Bantah Dua Karyawannya Dideportasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Februari 2018
PT Genting Oli Kasuri Bantah Dua Karyawannya Dideportasi

Ilustrasi. (Antara Foto/Rony Murrahman)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Genting Oil Kasuri Pte Ltd menegaskan tidak pernah beroperasi dan memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA) dalam proyek pemasangan crane di Pelabuhan Manokwari.

"Kami ingin klarifikasikan bahwa Genting Oil Kasuri Pte. Ltd yang beroperasi di Blok Kasuri Kabupaten Teluk Bintuni adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan Pemerintah Republik Indonesia, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd tidak beroperasi di kota Manokwari dan personel yang disebutkan dalam berita anda bukan karyawan kami ataupun karyawan kontraktor kami," tulis External Affairs Manager Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Listriyanto dalam keterangan resminya kepada redaksi merahputih.com, Selasa (13/2).

Pernyataan ini juga merupakan jawaban atas keberatan dari pihak Genting Oil Kasuri Pte. Ltd terkait pemberitaan di Merahputih.com pada hari ini, selasa (12/2) yang publish pada pukul 07.00 WIB berjudul Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok.

Untuk diketahui, berita berjudul Imigrasi Deportasi Dua Warga Tiongkok adalah berita hasil lansiran dari kantor berita Antara. (*)

#Klarifikasi #Deportasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Arab Saudi Deportasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 80 Persen Telah Jalani Hukuman
PMI dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Arab Saudi ini adalah mereka yang tidak memiliki izin tinggal resmi dan overstay.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 Maret 2025
Arab Saudi Deportasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 80 Persen Telah Jalani Hukuman
Lifestyle
Shawn Mendes Buka-bukaan soal Masa Lalunya dengan Camila Cabello
Shawn Mendes akhirnya buka-bukaan soal masa lalunya dengan Camila Cabello. Ia menyatakan, bahwa keduanya tak main-main saat menjalin hubungan.
Soffi Amira - Kamis, 03 Oktober 2024
Shawn Mendes Buka-bukaan soal Masa Lalunya dengan Camila Cabello
Indonesia
Malaysia Deportasi Ratusan WNI yang Ditahan di Depot Imigrasi Sabah
Program Pemindahan Detenidos Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) seri ke-6 dilakukan untuk kategori deportasi melalui laut pada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Maret 2024
Malaysia Deportasi Ratusan WNI yang Ditahan di Depot Imigrasi Sabah
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Status Tanah di Pulau Rempang
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah mengklarifikasi terkait lokasi tanah yang menjadi proyek strategis nasional.
Mula Akmal - Selasa, 19 September 2023
DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Status Tanah di Pulau Rempang
Indonesia
KPK Klarifikasi Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Jumat (1/9).
Mula Akmal - Selasa, 05 September 2023
KPK Klarifikasi Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Indonesia
Warga AS di Bali Dideportasi Setelah Ketahuan Overstay 1.073 Hari
RK dideportasi melalui Bandara melalui Bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Philippines Airlines tujuan Manila, Filipina, kemudian berlanjut ke New York, Amerika Serikat.
Zulfikar Sy - Selasa, 04 April 2023
Warga AS di Bali Dideportasi Setelah Ketahuan Overstay 1.073 Hari
Indonesia
Imigrasi Deportasi 2 WNA Polandia yang Melanggar Aturan Nyepi di Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar mendeportasi dua orang warga negara asing asal Polandia karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.
Mula Akmal - Sabtu, 25 Maret 2023
Imigrasi Deportasi 2 WNA Polandia yang Melanggar Aturan Nyepi di Bali
Indonesia
Kepala BPN Jaktim Serahkan Hasil Klarifikasi ke KPK
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi undangan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mula Akmal - Selasa, 21 Maret 2023
Kepala BPN Jaktim Serahkan Hasil Klarifikasi ke KPK
Indonesia
5 WNA di Bali Dideportasi Karena Melanggar Izin Tinggal hingga Kerja Ilegal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.
Mula Akmal - Senin, 13 Maret 2023
5 WNA di Bali Dideportasi Karena Melanggar Izin Tinggal hingga Kerja Ilegal
Bagikan