Klaim Hasan Bangun Bisnis Model Ojek Online di 2008 Sehingga Gugat Gojek Rp 24 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Januari 2022
Klaim Hasan Bangun Bisnis Model Ojek Online di 2008 Sehingga Gugat Gojek Rp 24 Triliun

GoJek. (Foto: Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasan Azhari alias Arman Chasan melayangkan gugatan hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ke Nadiem Makarim dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek.

Gugatan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Nadiem dan Gojek membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara gugatan ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1.

Baca Juga:

Gibran Sebut Tarif Gojek Mahal, Siap Bikin Aplikasi Tandingan

Paling tidak, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Lalu, ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun. Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Serta kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hasan mengklaim sudah sejak 2008 menciptakan model bisnis ojek online menggunakan program komputer. Bahkan, telah mempunyai sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Lalu, Nadiem mulai mendirikan Gojek pada 2011.

Hasan mengklaim, mengembangkan bisnis ojek online ini menggunakan blogspot bernama ojekbintarorempoa.blogspot.com dan menawarkan layanan ojek online melalui media sosial, Facebook. Dengan akun Facebook bernama Ojek Bintaroonline ia menawarkan jasa ojek hanya sekitaran Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya.

Pelanggannya akan memberikan pesan SMS ke Hasan terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan. Setelahnya, Hasan berangkat menggunakan sepeda motornya sesuai rute perjalanan. Namun, menurut Rochmani bisnis ojek online yang dirintis Hasan kini telah tutup.

Bahkan, menurut Kuasa hukum Hasan, Rochmani, Hasan dianggap sebagai penemu model bisnis ojek online ini sebenarnya pernah diungkap oleh televisi nasional hingga televisi Jepang, NHK TV pada 2008.

"Hak cipta ini telah dilindungi oleh pemerintah. Jadi kalau ada orang yang memanfaatkan secara komersial hasil ciptanya, kami merasa dirugikan," ujar Rochmani dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point yang dilansir (1/1).

Ia menegaskan, kliennya sudah mengungkapkan berbagai upaya untuk meminta klarifikasi, somasi dan mediasi. Tapi tidak ada tanggapan dari Nadiem.

Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan, pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar," terang Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek

Nila menyatakan, pihaknya akan selalu memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Nila. (Asp)

Baca Juga:

Gugat Rp 2,08 T, Pemilik Merek GOTO Juga Laporkan GoJek dan Tokopedia ke Polisi

#Gugatan Niaga #GoJek #Hak Kekayaan Intelektual
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Gojek akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil dengan pengemudi ojol. Penyesuaian ini sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Indonesia
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
GoTo memangkas potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Driver GoRide kini menerima 92 persen dari tarif perjalanan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
Indonesia
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Danantara telah masuk sebagai investor di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan akan meningkatkan kepemilikan saham secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Lifestyle
Arc’teryx Menang Gugatan Merek di Indonesia, Hakim Batalkan Pendaftaran Perusahaan asal Tiongkok
Arc'teryx memenangi gugatan di Pengadilan Niaga. Hakim membatalkan pendaftaran perusahaan asal Tiongkok.
Soffi Amira - Jumat, 27 Maret 2026
Arc’teryx Menang Gugatan Merek di Indonesia, Hakim Batalkan Pendaftaran Perusahaan asal Tiongkok
Berita Foto
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Aksi driver Gojek membersihkan Masjid Al-Ibadah di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selat Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Maret 2026
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Tradisi
Berabad-abad Bawa Pesan Kesetaraan Gender, Tari Kene-Kene Diakui Jadi Kekayaan Intelektual RI
Tari Kene-kene, tarian tradisional Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi dilindungi sebagai kekayaan intelektual komunal khas Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Februari 2026
Berabad-abad Bawa Pesan Kesetaraan Gender, Tari Kene-Kene Diakui Jadi Kekayaan Intelektual RI
Indonesia
Sempat Dihujat dan Viral, Patung Macan Putih Kediri dapat Hak Paten
Patung Macan Putih ini kini bisa digunakan untuk kepentingan komersial produk UMKM berupa kaos, suvenir, maupun atribut lainnya dari produk lokal masyarakat Desa Balongjeruk.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Sempat Dihujat dan Viral, Patung Macan Putih Kediri dapat Hak Paten
Indonesia
Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Merek dari Amer Sports Canada Inc., Arc'teryx Equipment, kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Hal itu terkait gugatan pembatalan merek.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Gugatan Merek Ditolak, Arc’teryx Kecewa dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Indonesia
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Pengangkatan akan diajukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Indonesia
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Danantara menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Bagikan