Kisruh Royalti Lagu, Pelaku Usaha dan Seniman Desak DPRD Solo Bubarkan LMKN


Pelaku usaha hingga seniman desak DPRD Solo untuk bubarkan LMKN. Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Sejumlah musisi, artis, pencipta lagu, pegiat seni, event organizer (EO), pengusaha hotel, restoran, kafe, radio, dan berbagai elemen masyarakat tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta Menggeruduk kantor DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/8).
Mereka yang terlibat di industri kreatif, hiburan, dan pariwisata, serta para praktisi hukum di Kota Solo, meminta kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Kota Solo dihentikan.
Selain itu, mereka juga mendesak lembaga tersebut dibubarkan. Kedatangan mereka diterima oleh jajaran Komisi IV DPRD Kota Solo. Dalam audiensi, mereka menyebut LMKN dinilai tidak amanah dalam menjalankan fungsinya.
“Kami menilai kinerja LMKN terbukti tidak mampu melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan tahun 2016 yaitu, menyusun data base lagu dan pencipta, membuat Platform digital, Pelaporan hasil kerja, dan transparansi publik,” ujar seorang perwakilan Harmoni Hukum Surakarta, Wahyu Gusti, Jumat (22/8).
Ia mengatakan, untuk mengambil hak royalti atas pencipta hanya bisa dilakukan ketika material putar atau masternya saja. Hal itu baru bisa terpantau secara digital karena ada distribusi dari distribusi lokal baik industri musiknya.
Wahyu juga meragukan bentuk pengawasan dalam pengambilan royalti di lapangan. Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) LMKN tidak bisa mencapai hingga ke tingkat bawah.
"Untuk pengawasan LMKN dalam mengambil atau mengutip kepada masyarakat langsung ke lapangan itulah yang jadi kesulitan,” ucap dia.
Ia menyebutkan, tak hanya menuntut pembubaran LMKN, mereka juga meminta agar DPRD Solo membuat surat edaran yang menjamin hak para seniman, budayawan, dan dunia usaha terkait untuk dapat melaksanakan kegiatan tanpa dibatasi aturan royalti.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan Harmoni Hukum Surakarta tersebut. Salah satunya membuat surat edaran atau kebijakan lokal sesuai tuntutan mereka.
“Perlu adanya kebijakan lokal yang membuat teman-teman ini merasa kembali nyaman dari kegelisahan-kegelisahan yang tadi disampaikan,” kata Sugeng.
Ia menyebutkan, sangat mungkin Wali Kota Solo membuat surat edaran dan semacamnya yang memberikan keleluasaan kepada para seniman, budayawan, dan meminta kepada LMKN agar ada pengecualian untuk Kota Solo.
“Perlu pengecualian royalti supaya dilihat pariwisata Solo, supaya event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Resmi Ditutup, ini 5 Galeri di Art Jakarta 2025 yang Menarik Perhatian Pengunjung

Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional

Art Jakarta 2025 Tampilkan 75 Galeri dari 16 Negara, Kembali Bawa Segmen Unggulan

Mengubah Lelah Jadi Perayaan: Instalasi Seni Heineken Hadirkan Pengalaman Afterwork

Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara

Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII

[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan](https://img.merahputih.com/media/fa/5b/59/fa5b59623912d20675302ab53332e08a_182x135.jpg)
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan

Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Hindari Masalah Royalti Musik, Stasiun Solo Balapan Tak Lagi Putar Lagu 'Bengawan Solo'
