Kirim Surat Pemberitahuan ke KPU, Anies-Cak Imin Daftar Pilpres 2024 Hari Pertama


Bakal capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat safari politik ke Ponpes Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis (28/9/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto
MerahPutih.com - Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersemangat untuk mendaftar pertama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim mengatakan telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada KPU.
Dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Cak Imin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies dan Surya Paloh Minta-minta Jadi Cawapres Ganjar
“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/10), seperti dikutip Antara.
Tim Koalisi Perubahan, kata Hermawi, sudah mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.
Diketahui, surat pemberitahuan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh para ketua umum dan presiden DPP partai politik (parpol) pengusung Anies-Cak Imin.
Hermawi mengatakan, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, proses pendaftaran akan segera diselesaikan; sehingga Anies-Cak Imin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar pada hari pendaftaran dibuka KPU RI.
“Insyaallah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” ucap Hermawi.
Baca Juga:
Puncaki Survei, Elektabilitas Prabowo Capai 34,6 Persen Kalahkan Ganjar dan Anies
Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Baca Juga:
PKS Soroti Kinerja Pj Heru yang Tak Lanjutkan Program Transportasi Anies
Bagikan
Berita Terkait
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu

Tanggapi Aksi Demo Ricuh di DPR, Cak Imin: Ya Selalu Begitu, Dinamika Politik

Komisi IX DPR: Migran Center Langkah Konkret Lindungi PMI secara Menyeluruh

Prabowo Bergerak Cepat Jadi 'Penata Baret', Dua Pejabat Penting Kena Koreksi Langsung di Muka Umum

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
