Khotib untuk Sholat Jumat akan Ada Standarisasi


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Jhon Abimanyu)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tentang akan adanya sertifikasi ulama dari pemerintah terhadap khotib yang melakukan khutbah pada saat sholat Jumat. Kalaupun ada, itu wacana untuk standarisasi, bukan sertifikasi. Munculnya wacana ini, kata Lukman, karena ada permintaan dari masyarakat.
"Tidak ada keinginan dari Kami untuk melakukan sertifikasi. Kata sertikfikasi gak pernah muncul dari pemerintah," kata Lukman saat ditemui merahputih.com di kantornya, Selasa (7/2).
Lukman mengaku ada beberapa kalangan merasa risau terhadap sering munculnya khutbah pada sholat Jumat yang provokatif. Esensi khutbah menyampaikan ajakan nasihat untuk berdkawah, kata Lukman, malah diisi hal-hal yang menjelek-jelekan atau mencaci maki dengan menyebut nama orang-orang tertentu.
"Ada yang minta pemerintah untuk menyikapi hal itu semua. Makanya Kami undang wakil MUI Ormas Islam dan organsiasi profesi dai akademisi untuk menyikapi ini. Muncullah wacana standardisasi bukan sertifikasi, yaitu memberikan batasan minimal kompetensi kualifikasi yang harus dimiliki khotib dalam menyampaikan khutbah sholat Jumat," tuturnya.
Lukman menjelaskan, hal ini perlu dilakukan agar diketahui publik bahwa khutbah Jumat itu bagian yang tidak terpisah dari sholat Jumat. Khutbah Jumat adalah bentuk ibadah, sama sekali berbeda dari ceramah bada subuh, kultum taraweh atau lainnya.
"Khutbah Jumat punya tata cara sendiri, syarat rukun sendiri, yang kalau tidak terpenuhi bisa membatalkan keabsahan. Ini betul-betul harus dijaga agar semata-mata tidak menghilangkan syarat atau rukun dari khutbah Jumat," tandasnya. (Abi)
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
