Khotib untuk Sholat Jumat akan Ada Standarisasi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Jhon Abimanyu)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tentang akan adanya sertifikasi ulama dari pemerintah terhadap khotib yang melakukan khutbah pada saat sholat Jumat. Kalaupun ada, itu wacana untuk standarisasi, bukan sertifikasi. Munculnya wacana ini, kata Lukman, karena ada permintaan dari masyarakat.
"Tidak ada keinginan dari Kami untuk melakukan sertifikasi. Kata sertikfikasi gak pernah muncul dari pemerintah," kata Lukman saat ditemui merahputih.com di kantornya, Selasa (7/2).
Lukman mengaku ada beberapa kalangan merasa risau terhadap sering munculnya khutbah pada sholat Jumat yang provokatif. Esensi khutbah menyampaikan ajakan nasihat untuk berdkawah, kata Lukman, malah diisi hal-hal yang menjelek-jelekan atau mencaci maki dengan menyebut nama orang-orang tertentu.
"Ada yang minta pemerintah untuk menyikapi hal itu semua. Makanya Kami undang wakil MUI Ormas Islam dan organsiasi profesi dai akademisi untuk menyikapi ini. Muncullah wacana standardisasi bukan sertifikasi, yaitu memberikan batasan minimal kompetensi kualifikasi yang harus dimiliki khotib dalam menyampaikan khutbah sholat Jumat," tuturnya.
Lukman menjelaskan, hal ini perlu dilakukan agar diketahui publik bahwa khutbah Jumat itu bagian yang tidak terpisah dari sholat Jumat. Khutbah Jumat adalah bentuk ibadah, sama sekali berbeda dari ceramah bada subuh, kultum taraweh atau lainnya.
"Khutbah Jumat punya tata cara sendiri, syarat rukun sendiri, yang kalau tidak terpenuhi bisa membatalkan keabsahan. Ini betul-betul harus dijaga agar semata-mata tidak menghilangkan syarat atau rukun dari khutbah Jumat," tandasnya. (Abi)
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar