Ketujuh Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara


Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Nasional - Persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis siswi SMP Yn di Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Curup. Tujuh dari 12 tersangka dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Sidang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya seperti dikutip Antara News, Selasa (3/5).
Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, katanya, berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB oleh 14 tersangka pelaku, 12 tersangka berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17) EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.
Berdasarkan hasil visum, korban kemungkinan sudah tewas saat masih diperkosa. Diketahui, masing-masing tersangka menggagahi korban sebanyak dua kali, para pelaku bahkan melakukan aksi bejatnya saat kondisi korban kritis. Setelah puas melampiaskan nafsunya korban dibuang ke jurang dengan kondisi tangan terikat dan tanpa busana. Saat korban ditemukan warga saat melakukan pencarian 4 April lalu, ironisnya tersangka ikut mencari korban.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Ikut Demo di DPR, Pelajar Tangerang Andika Lutfi Falah Tewas dengan Luka Berat di Kepala

Ajakan di Medsos Berujung Masuk Kantor Polisi, Pelajar Anarkis Dipulangkan dengan Peluk Haru Orang Tua

Polisi Tangkap Sejumlah Pelajar dan Anarko yang Diduga Terlibat Demo Rusuh di DPR/MPR

Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan dari KEJAR Award 2025

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Pelajar Indonesia Kesulitan Membaca Jam Analog, Kemampuan Numerasi Siswa Rendah
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
