Ketua Pengadilan Agama: Saya Siap Mundur Jika Ada Hakim Tertangkap KKN
Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Anis Fuadz menegaskan dirinya siap mundur dari jabatannya jika ada hakim di lembaga yang dipimpinnya ini tertangkap tangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut ditegaskan Anis saat memimpin deklarasi Pengadilan Agama Kota Semarang Mambangun Zona Integritas, Jumat (25/1).
"Kalau sampai ada hakim yang terkena operasi tangkap tangan karena KKN, saya sebagai ketua siap mundur," katanya.
Menurut dia, seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk membangun zona integritas yang bebas korupsi serta mewujurkan birokrasi bersih melayani.
Berbagai terobosan, lanjut dia, sudah dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan.
Ia mencontohkan pendaftaran perkara sidang yang sudah bisa dilakukan secara daring hingga pengambilan nomor antrean juga secara daring.
Ia menjelaskan sistem di pengadilan ini juga memungkinkan untuk mengingatkan tentang jadwal persidangan para pencari keadilan yang harus diikuti.
Ia meminta konsistensi para hakim dan pengawai pengadilan untuk menjaga zona integritas tersebut demi terciptanya iklim peradilan yang kondusif.
Bagikan
Berita Terkait
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji