Ketua Pengadilan Agama: Saya Siap Mundur Jika Ada Hakim Tertangkap KKN


Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Anis Fuadz menegaskan dirinya siap mundur dari jabatannya jika ada hakim di lembaga yang dipimpinnya ini tertangkap tangan berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut ditegaskan Anis saat memimpin deklarasi Pengadilan Agama Kota Semarang Mambangun Zona Integritas, Jumat (25/1).
"Kalau sampai ada hakim yang terkena operasi tangkap tangan karena KKN, saya sebagai ketua siap mundur," katanya.
Menurut dia, seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk membangun zona integritas yang bebas korupsi serta mewujurkan birokrasi bersih melayani.
Berbagai terobosan, lanjut dia, sudah dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan.
Ia mencontohkan pendaftaran perkara sidang yang sudah bisa dilakukan secara daring hingga pengambilan nomor antrean juga secara daring.
Ia menjelaskan sistem di pengadilan ini juga memungkinkan untuk mengingatkan tentang jadwal persidangan para pencari keadilan yang harus diikuti.
Ia meminta konsistensi para hakim dan pengawai pengadilan untuk menjaga zona integritas tersebut demi terciptanya iklim peradilan yang kondusif.
Bagikan
Berita Terkait
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
