Ketua LPSK Jelaskan Fungsi Safe House kepada Pansus KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 28 Agustus 2017
Ketua LPSK Jelaskan Fungsi Safe House kepada Pansus KPK

"Safe House" tersebut ditujukan untuk memberi perlindungan bagi saksi kasus korupsi yang ditangani KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keberadaan “safe house” atau rumah aman sempat memicu sorotan tajam DPR terhadap KPK kini menjadi terang. Keberadaan safe house bukan hal yang ilegal sebab sudah tertuang dalam Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan UU No 31 tahun 2014 bahwa salah satu kewenangan institusinya adalah mengelola rumah aman atau "safe house" bagi para saksi dan korban.

"Dalam UU 31/2014 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman," kata Abdul Haris sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/8).

Haris menjelaskan dirinya belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain punya kewenangan mengelola "safe house" namun dipersilahkan apabila ada terjemahan berbeda dari beberapa pasal dan UU yang lain.

Menurut dia di UU no 31/2014 itu secara jelas menyebutkan kewenangan LPSK mengelola "safe house" khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi.

"Yang jelas dalam UU 31/2014, mengatur hak saksi ditempatkan di rumah aman dan LPSK diberikan hak mengelola. Kalau ada institusi lain yang mengacu UU berbeda, ya saya tidak tahu," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk saksi kasus korupsi biasanya melalui rekomendasi KPK dan ada juga yang datang langsung ke LPSK melalui pengacara atau keluarga yang bersangkutan. Namun menurut dia, LPSK sering "jemput bola" kepada saksi dan korban untuk menawarkan perlindungan misalnya ketika ramai pemberitaan terkait kasus tertentu.

"Mereka banyak yang kemudian mengikuti saran kita sehingga potensi ancaman mereka tidak terjadi," katanya.

Dia menjelaskan "safe house" yang menjadi kewenangan LPSK sifatnya independen dan dikelola sesuai aturan internal.

Menurut dia, koordinasi LPSK dengan KPK lebih kepada saksi atau "justice collaborator" kasus tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK akan memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin (28/8).

Berdasarkan surat undangan Pansus yang dikirimkan kepada kedua institusi tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membicarakan terkait hubungan kelembagaan dan pelaksanaan perlindungan saksi serta korban terkait KPK.(*)

#LPSK #Pansus KPK #KPK #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Bagikan