Merahputih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Vonis itu terkait dengan keputusan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum mempelajari putusan itu.
"Nanti saya pelajari dulu," kata Kaesang dikutip Antara.
Baca juga:
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Ia mengatakan dirinya baru saja tiba di Bali, sehingga akan menanggapi lebih lanjut setelah mempelajari kabar tersebut terlebih dahulu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni juga belum bisa menanggapi kabar tersebut dan akan mempelajari terlebih dahulu.
"Kami belum pelajari ya karena baru landing dari Jakarta, jadi kami akan berikan tanggapan resmi setelah kami pelajari," kata Raja Juli yang juga Wakil Menteri ATN/BPR tersebut.
Baca juga:
Survei JRC Sebut Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,4 persen
Diketahui, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Baca juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut, dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.