Ketua KPK Perintahkan Brigjen Karyoto Jerat Koruptor Pakai Pasal Pencucian Uang
Ketua KPK Firli Bahuri melantik 4 pejabat baru lembaga antirasuah. (Foto: Humas KPK)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintah Deputi Penindakan KPK Bigjen Karyoto untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani.
"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang," kata Firli usai melantik Kartoyo dan tiga pejabat struktural baru KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Baca Juga:
Deputi Penindakan KPK Baru Ternyata 6 Tahun tidak Lapor LHKPN
Firli menegaskan penerapan pasal pencucian uang penting guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.
"Kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara," ujar jenderal polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu.
Kerja-kerja bidang Penindakan KPK, kata Firli, harus diprioritaskan pada pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Firli meminta dalam menjalankan tugasnya, Kartoyo memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang dibangun melalui proses penyelidikan terbuka atau case building.
Lebih jauh, Firli menekankan kasus-kasus korupsi yang menjadi prioritas KPK menyangkut sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup dan tata niaga karena berdampak pada ekonomi nasional.
"Yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," tutup orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum