Ketua KPK Perintahkan Brigjen Karyoto Jerat Koruptor Pakai Pasal Pencucian Uang

Ketua KPK Firli Bahuri melantik 4 pejabat baru lembaga antirasuah. (Foto: Humas KPK)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintah Deputi Penindakan KPK Bigjen Karyoto untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani.
"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang," kata Firli usai melantik Kartoyo dan tiga pejabat struktural baru KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Baca Juga:
Deputi Penindakan KPK Baru Ternyata 6 Tahun tidak Lapor LHKPN
Firli menegaskan penerapan pasal pencucian uang penting guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.
"Kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara," ujar jenderal polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu.

Kerja-kerja bidang Penindakan KPK, kata Firli, harus diprioritaskan pada pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Firli meminta dalam menjalankan tugasnya, Kartoyo memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang dibangun melalui proses penyelidikan terbuka atau case building.
Lebih jauh, Firli menekankan kasus-kasus korupsi yang menjadi prioritas KPK menyangkut sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup dan tata niaga karena berdampak pada ekonomi nasional.
"Yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," tutup orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
