Ketua KPK Minta Maaf Terkait Ancaman Terhadap Pansus Angket
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf terkait pernyataannya yang akan mengenakan pasal obstuction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kepada Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Pertama ditanyakan pak Junimart Girsang menghalang-halangi penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di Komisi III DPR dan Pansus Angket," kata Agus Rahadjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (12/9).
Dia mengatakan, dirinya tidak mengancam, tapi pernyataannya itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan dan mempelajari, serta juga menyadari bahwa obstuction of justice itu tidak pada lembaga melainkan seseorang.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pada dua orang yang menghalangi penyidikan-penyidikan kasus korupsi salah satunya kepada Muchtar Effendi.
"Kemudian kami juga sudah menangani kasus Akil Mochtar kepada Muchtar Effendi dan kedua Markus Mari. Kami tujuannya bukan untuk lembaga apalagi kepada pansus karena memiliki kewenangan kepada negara," katanya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pernyataan obstraction of justice datang dari pimpinan lembaga penegak hukum sehingga memiliki implikasi.
Masinton mengatakan, belum ada di Indonesia ada orang yang melaksanakan tugas institusi diancam oleh satu institusi sehingga jangan asal berbicara.
"Kenapa saya datang ke KPK membawa koper karena itu wujud protes kalau saya salah tangkap tidak perlu di gertak karena kalau memiliki landasan hukum yang kuat tangkap disitulah ketegasan kita jangan diancam," katanya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh