Headline

Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo: Bebaskan Baiq Nuril!

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 November 2018
Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo: Bebaskan Baiq Nuril!

Ketua Fraksi Gerindra DPR Edhy Prabowo (Foto: Fanpage Facebook/Edhy Prabowo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Edhy Prabowo menyatakan kasus kriminalisasi yang menimpa mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, telah menambah catatan kelam dalam penegakan hukum di Indonesia.

Nuril yang menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal, justru dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Penjara enam bulan dan denda 500 juta dijatuhkan kepada Nuril.

"Kami mendesak kepada Mahkamah Agung agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum. Bagaimana bisa seorang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Edhy Prabowo dalam keterangannya, Jumat (16/11).

Edhy Prabowo
Ketua Fraksi Gerindra DPR Edhy Prabowo (Foto: Fanpage Facebook/Edhy Prabowo)

Baiq Nuril, kata Edhy bukan hanya harus dibebaskan, tetapi juga harus diberi penghargaan, karena berani melawan tindakan asusila yang dilalukan oleh atasannya yang kabarnya kini sudah naik pangkat. Pasalnya, tak banyak korban asusila yang berani bertindak dan melawan.

"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini. Kami sangat memuliakan perempuan dan melawan segala bentuk pelecehan kepada kaum perempuan," ujar dia.

Selain itu, Edhy juga akan instruksikan kepada para anggota Fraksi Gerindra di DPR untuk mengawal kasus ini dan memanggil para instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya.

"Kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum," tegas Edhy.

Baiq Nuril divonis bersalah oleh MA
Baiq Nuril dijerat dengan UU ITE dan diputuskan bersalah oleh MA (Foto: kabarlombok.com)

"Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Jangan sampai kasus Ibu Nuril membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara dan tidak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara," kata Edhy menambahkan.

Menurut Edhy, negara harus hadir melindungi para perempuan dari ancaman pelecehan dalam bentuk apapun. Dia pun mengimbau kepada para perempuan di Tanah Air agar jangan takut untuk bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan.

"Negara harus hadir memberi rasa aman. Jangan sampai negeri ini hanya banyak pengadilan tapi susah mencari keadilan. Perempuan harus kita lindungi dan kita muliakan," pungkasnya.

Kasus pelanggaran UU ITE dengan terpidana Baiq Nuril memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri Mataram sudah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril setelah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018 lalu.

Menurut Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril untuk dibawa Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.

"Surat panggilan eksekusinya sudah kami kirim Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis (15/11).

Surat panggilan eksekusi, jelasnya, dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusannya pada Senin (12/11).

"Jadi surat panggilan eksekusi ini kami kirim setelah ada salinan putusannya diterima," ujarnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Demi Lolos ke Senayan, PPP Muktamar Jakarta Siap Bersatu dengan Kubu Romahurmuziy

#Partai Gerindra #Pelecehan Seksual # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Penyidik Polresta Lombok Tengah harus membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Bagikan