MerahPutih.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Edhy Prabowo menyatakan kasus kriminalisasi yang menimpa mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, telah menambah catatan kelam dalam penegakan hukum di Indonesia.
Nuril yang menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal, justru dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Penjara enam bulan dan denda 500 juta dijatuhkan kepada Nuril.
"Kami mendesak kepada Mahkamah Agung agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum. Bagaimana bisa seorang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Edhy Prabowo dalam keterangannya, Jumat (16/11).
Baiq Nuril, kata Edhy bukan hanya harus dibebaskan, tetapi juga harus diberi penghargaan, karena berani melawan tindakan asusila yang dilalukan oleh atasannya yang kabarnya kini sudah naik pangkat. Pasalnya, tak banyak korban asusila yang berani bertindak dan melawan.
"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini. Kami sangat memuliakan perempuan dan melawan segala bentuk pelecehan kepada kaum perempuan," ujar dia.
Selain itu, Edhy juga akan instruksikan kepada para anggota Fraksi Gerindra di DPR untuk mengawal kasus ini dan memanggil para instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya.
"Kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum," tegas Edhy.
"Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Jangan sampai kasus Ibu Nuril membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara dan tidak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara," kata Edhy menambahkan.
Menurut Edhy, negara harus hadir melindungi para perempuan dari ancaman pelecehan dalam bentuk apapun. Dia pun mengimbau kepada para perempuan di Tanah Air agar jangan takut untuk bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan.
"Negara harus hadir memberi rasa aman. Jangan sampai negeri ini hanya banyak pengadilan tapi susah mencari keadilan. Perempuan harus kita lindungi dan kita muliakan," pungkasnya.
Kasus pelanggaran UU ITE dengan terpidana Baiq Nuril memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri Mataram sudah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril setelah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018 lalu.
Menurut Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril untuk dibawa Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.
"Surat panggilan eksekusinya sudah kami kirim Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis (15/11).
Surat panggilan eksekusi, jelasnya, dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusannya pada Senin (12/11).
"Jadi surat panggilan eksekusi ini kami kirim setelah ada salinan putusannya diterima," ujarnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Demi Lolos ke Senayan, PPP Muktamar Jakarta Siap Bersatu dengan Kubu Romahurmuziy

