Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo: Bebaskan Baiq Nuril!

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 November 2018
Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo: Bebaskan Baiq Nuril!

Ketua Fraksi Gerindra DPR Edhy Prabowo (Foto: Fanpage Facebook/Edhy Prabowo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Edhy Prabowo menyatakan kasus kriminalisasi yang menimpa mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, telah menambah catatan kelam dalam penegakan hukum di Indonesia.

Nuril yang menjadi korban pelecehan sesksual secara verbal, justru dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Penjara enam bulan dan denda 500 juta dijatuhkan kepada Nuril.

"Kami mendesak kepada Mahkamah Agung agar dapat menggunakan nurani dalam memutus kasus hukum. Bagaimana bisa seorang korban pelecehan yang seharusnya dilindungi, justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Edhy Prabowo dalam keterangannya, Jumat (16/11).

Edhy Prabowo
Ketua Fraksi Gerindra DPR Edhy Prabowo (Foto: Fanpage Facebook/Edhy Prabowo)

Baiq Nuril, kata Edhy bukan hanya harus dibebaskan, tetapi juga harus diberi penghargaan, karena berani melawan tindakan asusila yang dilalukan oleh atasannya yang kabarnya kini sudah naik pangkat. Pasalnya, tak banyak korban asusila yang berani bertindak dan melawan.

"Kami Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan khusus kepada Ibu Nuril dalam menghadapi kasus ini. Kami sangat memuliakan perempuan dan melawan segala bentuk pelecehan kepada kaum perempuan," ujar dia.

Selain itu, Edhy juga akan instruksikan kepada para anggota Fraksi Gerindra di DPR untuk mengawal kasus ini dan memanggil para instansi terkait seperti Setjen Mahkamah Agung, Komnas HAM, Menteri Perlindungan Perempuan, serta instansi terkait lainnya.

"Kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum," tegas Edhy.

Baiq Nuril divonis bersalah oleh MA
Baiq Nuril dijerat dengan UU ITE dan diputuskan bersalah oleh MA (Foto: kabarlombok.com)

"Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Jangan sampai kasus Ibu Nuril membuat para korban pelecehan lain enggan bersuara dan tidak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara," kata Edhy menambahkan.

Menurut Edhy, negara harus hadir melindungi para perempuan dari ancaman pelecehan dalam bentuk apapun. Dia pun mengimbau kepada para perempuan di Tanah Air agar jangan takut untuk bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan.

"Negara harus hadir memberi rasa aman. Jangan sampai negeri ini hanya banyak pengadilan tapi susah mencari keadilan. Perempuan harus kita lindungi dan kita muliakan," pungkasnya.

Kasus pelanggaran UU ITE dengan terpidana Baiq Nuril memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Negeri Mataram sudah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril setelah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018 lalu.

Menurut Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril untuk dibawa Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.

"Surat panggilan eksekusinya sudah kami kirim Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis (15/11).

Surat panggilan eksekusi, jelasnya, dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusannya pada Senin (12/11).

"Jadi surat panggilan eksekusi ini kami kirim setelah ada salinan putusannya diterima," ujarnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Demi Lolos ke Senayan, PPP Muktamar Jakarta Siap Bersatu dengan Kubu Romahurmuziy

#Partai Gerindra #Pelecehan Seksual # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidqi. Ia ketahuan main game sambil merokok saat rapat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Bagikan