Ketua DPD Kritik Presidential Threshold Jadi Pemicu Konflik Polarisasi Masyarakat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 01 November 2021
Ketua DPD Kritik Presidential Threshold Jadi Pemicu Konflik Polarisasi Masyarakat

Pasangan Pilpres 2019 duet Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto: Ist/ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold, turut menjadi penyebab maraknya konflik horisontal di masyarakat akibat polarisasi yang tajam dalam masyarakat.

Penilaian itu disampaikan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, saat menjadi Keynote Speech Pesantren Virtual Bhineka Tunggal Ika Untuk Persaudaraan dan Perdamaian yang diselenggarakan Poros Sahabat Nusantara (POSNU), Minggu (31/10).

Baca Juga

Pengamat: Sudah Saatnya Peran DPD Diperkuat

“Di sinilah akar masalah terjadinya konflik-konflik itu. Aturan ambang batas membuat pasangan calon yang dihasilkan terbatas. Dari dua kali Pemilihan Presiden, hanya menghasilkan dua pasang calon, yang head to head. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam,” ujarnya.

Contoh Surat Suara Pemilu 2019
Contoh surat suara Pemilu 2019 (Foto: MP/Fadhli)

La Nyalla menambahkan, hal itu semakin diperparah dengan semangat antar kelompok untuk selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan. Baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan.

Puncaknya, lanjut La Nyalla, anak bangsa secara tidak sadar membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa untuk menjelaskan identitas dan posisi.

“Padahal tidak ada satu tesispun yang membuktikan Pancasila dan Islam bertentangan, tapi karena semangat saling Anti-Thesa muncul idiom saya Pancasila dan saya Islam, seolah berbeda, ini sangat merugikan kita sebagai bangsa,” kata dia.

Sehingga akhirnya muncul istilah kampret, cebong, kadrun dan lain sebagainya. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi bahkan lapor-melapor ke ranah hukum.

Lebih parah lagi ketika ruang-ruang dialog dibatasi, kemudian ada sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya.

“Sungguh sangat tidak sehat untuk sebuah proses perjalanan politik sebuah bangsa. Tidak heran, jika sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran,” kata La Nyalla.

Menurut LaNyalla untuk menjawab persoalan itu tidak cukup dengan mengedepankan kegiatan atau narasi bertema Kebhinekaan secara massif di Indonesia. Namun berbagai pembelahan di masyarakat itu harus dituntaskan dari akar masalahnya alias persoalan di hulu.

“Kegiatan yang bertema Kebhinekaan menurut saya sangat penting diadakan. Sebagai sebuah perekat kesadaran berbangsa, sekaligus untuk memperkuat pemahaman hubungan sesama warga bangsa yang berbeda-beda, suku, agama, ras dan golongan. Namun itu belum akar persoalan. Yang diperlukan sekarang adalah mengubah hulu-nya itu sehingga semua akan tuntas,” tegas Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur itu.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI)

Selain terjadinya konflik karena polarisasi akibat hanya dua pasang calon, ada beberapa dampak negatif lainnya dari adanya Presidential Threshold. Antara lain Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten.

Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. “Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” jelas dia.

Kemudian Presidential Threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Di mana peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju.

Terakhir mudharatnya ambang batas pencalonan adalah partai politik kecil tak berdaya di hadapan partai politik besar. Ini terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama.

“Dengan aturan ambang batas itu, peluang kader partai politik kecil untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres,” tutup Senator Jawa Timur itu.(Pon)

Baca Juga

Punya Legitimasi Kuat, DPD Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan