Punya Legitimasi Kuat, DPD Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Oktober 2021
Punya Legitimasi Kuat, DPD Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-Humas DPD)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menegaskan jika sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai. Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas perbaikan sistem tata negara dalam Amandemen ke-5 Konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD bertajuk 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10).

"Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” sambung dia.

Baca Juga:

Jokowi Dorong Lebih Banyak Wirausahawan dari Kalangan Santri

Pada kesempatan itu, Ketua DPD didampingi sejumlah Senator di antaranya Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muhammad Ihsan (Sulsel), Erlinawati Nasir dan Sukiryanto (Kalbar).

Hadir pula sejumlah univerisitas di Kalimantan Barat di antaranya IKIP PGRI Pontianak, Universitas Tanjungpura, IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.

“Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” papar LaNyalla.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI)

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

“Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut,” imbuhnya.

Selain itu kalau partai lolitik yang representasinya adalah anggota DPR, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD sebagai representasi daerah idealnya mendapat kesempatan yang sama. Apalagi anggota DPD RI sebanyak 136 orang, yang duduk di Senayan juga dipilih melalui Pemilu, dengan dapil setingkat provinsi.

“Harus diingat juga bahwa negara ini bukan dilahirkan oleh partai politik. Negara ini lahir dari proses perjuangan komunitas civil society, mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga sangat wajar, bila entitas civil society dari kalangan non partai politik memiliki saluran politik untuk menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.

Hal tersebut juga telah dijamin oleh konstitusi. Seperti dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'.

Baca Juga:

Peringatan Hari Santri, Gibran Kenakan Sarung di Balai Kota

Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Lalu di Pasal 28D Ayat (3) jelas dikatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Wacana Amandemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini. Demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup LaNyalla. (Pon)

#DPD RI #Ketua DPD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
Lirik Lagu "Imagine" John Lennon yang Dinyanyikan Ketua DPR RI, Tekankan Makna Pentingnya Kedamaian
Lennon percaya, dengan bersatu, umat manusia dapat menciptakan masa depan yang lebih baik.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Lirik Lagu
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Indonesia
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Berita Foto
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Bagikan