Ketimbang Naikan Pajak, 3 Cara Ini Diklaim Mampu Tambah Pendapatan Negara
Ilustrasi pajak. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen di Januari 2025 nanti.
Salah satu alasannya adalah untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus merespons berbagai krisis.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa menaikkan PPN bukanlah satu-satunya jalur yang bisa diambil jika pemerintah ingin menambah pendapatan negara.
“Ada sejumlah cara lain yang bisa dimaksimalkan,” kata Achmad kepada wartawan dikutip Selasa (19/11).
Baca juga:
Siap-siap Didatangi Aparat ke Rumah jika Belum Bayar Pajak Kendaraan
Pertama, lanjut Achmad adalah dengan memperluas basis pajak fokus pada sektor ekonomi informal dan digital yang masih banyak belum terjangkau pajak.
Kedua, efisiensi belanja negara dengan mengurangi pengeluaran untuk proyek-proyek tidak prioritas.
“Ketiga, kebijakan pajak progresif atau bebankan pajak lebih besar pada golongan ekonomi atas, bukan membebani seluruh masyarakat secara merata,” paparnya.
Baca juga:
Sri Mulyani Tugaskan Wamenkeu Anggito Kejar Potensi Pajak Ekonomi Bawah Tanah
Achmad menilai, menerapkan kenaikan PPN bukan langkah yang bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha pulih. Kenaikan ini hanya akan menekan masyarakat kelas menengah.
“Padahal merekalah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” jelas dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya