Keterbatasan Waktu, Pansus Haji Tidak Bisa Panggil Paksa Menteri Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Marwan Jafar mengatakan pihaknya tak akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan haji 2024.
Menurutnya, Pansus Haji tak akan melakukan panggilan kembali karena keterbatasan waktu meski Yaqut sudah mangkir 3 kali dari panggilan untuk agenda klarifikasi.
"Waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa karena prosesnya memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR," ujar Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
Marwan mengatakan keterbatasan waktu tersebut menjadi persoalan sendiri. Akan tetapi, ia mengimbau Pansus Haji periode yang akan datang meneruskan upaya tersebut.
Baca juga:
Dicari-Cari Pansus Haji DPR, Menteri Agama Malah Mejeng Bersama Presiden Prancis
"Kalau perlu, Pansus ini akan diteruskan oleh periode yang akan datang. Meskipun demikian, ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini," tuturnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan partainya sudah menentukan sikap. Menurutnya, PKB meminta dugaan pelanggaran pelaksanaan haji itu harus tetap diproses.
"Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini. Pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut. Tetap kalau PKB tegak lurus," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren