Kesal Disebut Kingkong, SS Habisi Teman Kencan di Hotel Elysta
Ilustrasi Pembunuhan Senjata Tajam (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Pembunuhan wanita tanpa busana di Hotel Elysta, Koja, Cilincing, Jakarta Utara akhirnya terungkap. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina.
Jajaran petugas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di daerah Purwakarta, Jawa Barat tadi pagi. Tersangka SS, 28, kabur ke Purwakarta usai menghabisi teman kencannya, yang biasa dipanggil Alika, 25, di Hotel Elysta pada Selasa (12/7) lalu sekira pukul 18:30 WIB.
Menurut Kepala Sub Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan pelaku ditangkap jajaran petugas Polda Metro Jaya di Purwakarta saat akan melarikan diri.
"Pelaku SS kami tangkap pukul 05.15 WIB, tadi pagi Rabu, 13 Juli 2016," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (13/7).
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, dirinya sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban. Setiap kali berhubungan badan korban mendapat bayaran Rp250.000. Pada kesempatan kencan yang ketiga kalinya Selasa lalu, kedua insan lain jenis yang tengah dimabuk birahi ini memesan kamar 11 C di lantai 3 Hotel Elysta pada Selasa sore pukul 16:30 WIB.
Saat berduaan, korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku, seperti bau badan dan mirip king kong karena badannya dipenuhi bulu. Merasa tersinggung, pelaku mengambil pisau dan menghujamkan ke tubuh korban bagian kiri lalu leher berkali-kali. Korban pun tewas bermandikan darah.
"Lantaran kesal, pelaku mengambil pisau dan menusuk tubuh korban hingga korban tewas," jelas Hendy mengenai motif pelaku menghabisi korban.
Selanjutnya, pelaku panik dan kabur tanpa mengenakan baju, hanya celana panjang hitam. Dia kabur naik motor Honda Scoopy milik korban dengan terburu-buru.
Melihat hal itu Suryani, petugas resepsionis ditemani Warsidi, Kepala Operasional Hotel Eliysta memeriksa kamar 11 C. Saat itulah, korban bernama Alika ditemukan tanpa busana dan tergeletak di lantai bersimbah darah dengan isi perut terburai. Pihak hotel kemudian langsung menghubungi polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel Samsung milik korban, satu ponsel Black Berry milik korban, satu ponsel Evercross, satu motor Honda Scoopy berikut STNK milik korban, dan satu buah dompet warna hitam. Pelaku disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
BACA JUGA:
- Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Hotel Elysta Ditangkap di Purwakarta
- Sidang Kasus Pembunuhan EF, Terdakwa Digebuki Massa
- Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
- Pembunuh Mayat Wanita dalam Box di Tol PIK Berhasil Ditangkap
- Sadis, Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus Tumpukan Sampah
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA