Kerugian Akibat Kasus Penipuan PT Jousma Finansial Lebih dari Rp 5 Miliar
Ilustrasi investasi. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Polri membeberkan kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Jouska Finansial Indonesia.
“Kerugiannya Rp 6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10).
Baca Juga
Penyidik mengusut perkara tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam empat Laporan Polisi. Dimana, setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
“Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” jelasnya.
Penyidikan juga masih berlangsung sehingga ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut. Termasuk aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.
“Kita tunggu hasil dari penyidik,” tandasnya.
Sebagai informasi, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni dalam kasus dengan beberapa jeratan pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020.
“Yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021,” demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca Juga
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.
Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Diversifikasi Investasi Global Jadi Pilihan Investor Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Proyek Kilang sampai Budidaya Unggal Bakal Groundbreaking di Februari 2026
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Update Harga Emas Kamis (25/12): Naik 3 Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah