MerahPutih.com - Komisi D DPRD DKI mengkritik PT Food Station Tjipinang atau Food Station atas kontrak farming atau kerjasama di bidang pangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti kontrak kerja PT Food Station Tjipinang dengan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2020, Food Station disebut tidak memaparkan mekanisme pelaksanaan kontrak kerja di bidang pangan yang dimaksud.
Baca Juga
Soal Wacana Impor Beras, La Nyalla Soroti Tata Kelola Hasil Komoditas Pertanian
Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI, Manuara, hal itu harus dibuka secara transparan sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang akuntabilitas dan transparansi.
"Fungsi kita mengontrol apakah pemilihan (kerjasama) ini sudah memenuhi kriteria atau hanya faktor kedekatan semata, karena selama ini tidak jelas dengan siapa saja mereka bermitra,” ujarnya Kamis (22/4).
Politikus PDIP ini meminta, PT Food Station di tahun 2021 untuk melakukan kontrak farming dengan beberapa Provinsi untuk pemenuhan stok beras, perlu dilakukan pemilihan gabungan kelompok tani (Gapoktan) secara transparan dan membuat kriteria yang jelas beras seperti apa yang memenuhi standar.
PT Food Station juga perlu melampirkan kajian lengkap dari seluruh mitra yang ingin mengajukan produknya.
“Ini perlu kajian, karena jangan sampai Food Station minta tambahan PMD atau menggunakan APBD untuk kontrak farming ini, tapi tidak jelas siapa dan mengapa bisa lolos menjadi mitra,” ucap anggota Komisi B DPRD DKI, Sutikno.
Baca Juga
Beras Vietnam Menumpuk di Gudang, Bulog Tak Bisa Tampung Beras Impor Lagi
Sutikno juga mendesak agar PT Food Station melakukan evaluasi terhadap dua Provinsi pemasok beras terkait kualitas, kestabilan pasokan, dan kestabilan harga yang diajukan.
“Ini harus dievaluasi dahulu, jika sama-sama menguntungkan dan kualitasnya baik, silahkan teruskan, tapi kalau tidak, cari lagi Provinsi yang mampu mencukupi stok beras kita dengan kualitas dan harga terbaik,” tuturnya. (Asp)