Keppres Pemberhentian Sandi Sudah Terbit, Kapan Gerindra-PKS Kirim Nama?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 September 2018
Keppres Pemberhentian Sandi Sudah Terbit, Kapan Gerindra-PKS Kirim Nama?

Sandiaga Uno di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo (Jokowi) tentang pencopotan Sandiaga Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah terbit. Pemprov DKI telah menerima dari Presiden sejak Senin (17/9) kemarin.

"Jadi hari Senin kemarin saya menerima Keputusan presiden yang mengatakan bahwa pernyataan berhenti bapak Sandiaga Salahuddin Uno sudah ditesmikan oleh presiden," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Dengan terbitnya Keppres tersebut, lanjut Anies, maka partai pengusung Sandiaga Uno yakni Partai Gerindra dan PSK sudah bisa mengusulkan nama-nama kader untuk mengisi kekosongan kursi Wagub DKI.

"Jadi per kemarin kami terima suratnya. Sesudah itu putus maka proses di dalam partai udah bisa dilaksanakan," tutur dia.

anies sandi
Anies Baswedan dan Sandiaga S. Uno saat masa kampanye Pilkada DKI 2017 silam. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Namun sampai saat ini, baik Gerindra maupun PKS belum juga mengirimkan nama calon gubernur ke DPRD DKI. Kedua partai belum sepakat apakah akan mengirimkan kader masing-masing atau calon tunggal

Sebelumnya diketahui, Sandiaga Uno menyatakan pengunduran diri menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/8) lalu.

Pengunduran diri Sandiaga tersebut disetujui langsung oleh pemimpin rapat paripurna sekaligus Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Sejumlah nama-nama kuat pun bermunculan menggantikan Sandiaga antara lain, M Taufik Gerindra DKI, ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Nurmansyah Lubis, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. (Asp)

#Wakil Gubernur DKI Jakarta #Keppres #Gerindra #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Almuzzammil Yusuf menginstruksikan pejabat partai menyisihkan gaji untuk korban karhutla, menyiapkan layanan kesehatan darurat, dan mendesak penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
setiap warga negara, termasuk mantan presiden, memiliki hak politik yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Partai Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto sepakat mengusulkan ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Simak poin kesepakatan koalisi di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Bagikan