Keponakannya Jadi Saksi Ahli Prabowo-Sandi, Begini Kata Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi( MK), Mahfud MD. (Antaranews)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi( MK), Mahfud MD mengaku mengetahui keponakannya Hairul Anas Suaidi menjadi saksi bagi pasangan Prabowo-Sandi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengaku sudah menerima informasi itu dari Hairul Anas dan berpesan agar keponakannya itu bersaksi secara profesional sesuai keilmuannya.
"Nggak apa silahkan Hairul Anas Suaidi mau jadi saksi, sudah bilang ke saya. Jadi saksi saja saya bilang, tapi profesional ilmu. Dia saksi IT," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga: Yusril Cs Siap Hadapi Saksi-saksi Prabowo-Sandi di Sidang Lanjutan MK
Mahfud berpesan agar keponakannya menjadi saksi secara profesional karena pihak Termohon dalam hal ini KPU RI tentu juga memiliki saksi yang sebaliknya. "Tinggal nanti adu ilmu saja, nggak apa," jelasnya seperti dilansir Antara.
Mahfud menekankan bahwa keponakannya tidak perlu meminta izin kepada dirinya untuk bersaksi dalam persidangan. Menurut Mahfud, keponakannya sudah dewasa dan berkeluarga.
"Saya bilang silahkan jadi saksi, aman. Kalau ada yang meneror bilang saya saja," ujar Mahfud.
Dia juga berpesan agar keponakannya itu menerima apapun putusan MK nanti dalam perkara tersebut.
"Kalau nanti sudah diputus, siapapun yang menang jangan bilang pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus MK, bisa menyebabkan berita bohong, macam-macam, bisa tindak pidana," kata dia. (*)
Baca Juga: Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres
Bagikan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum