Keponakannya Jadi Saksi Ahli Prabowo-Sandi, Begini Kata Mahfud MD


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi( MK), Mahfud MD. (Antaranews)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi( MK), Mahfud MD mengaku mengetahui keponakannya Hairul Anas Suaidi menjadi saksi bagi pasangan Prabowo-Sandi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengaku sudah menerima informasi itu dari Hairul Anas dan berpesan agar keponakannya itu bersaksi secara profesional sesuai keilmuannya.
"Nggak apa silahkan Hairul Anas Suaidi mau jadi saksi, sudah bilang ke saya. Jadi saksi saja saya bilang, tapi profesional ilmu. Dia saksi IT," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga: Yusril Cs Siap Hadapi Saksi-saksi Prabowo-Sandi di Sidang Lanjutan MK
Mahfud berpesan agar keponakannya menjadi saksi secara profesional karena pihak Termohon dalam hal ini KPU RI tentu juga memiliki saksi yang sebaliknya. "Tinggal nanti adu ilmu saja, nggak apa," jelasnya seperti dilansir Antara.
Mahfud menekankan bahwa keponakannya tidak perlu meminta izin kepada dirinya untuk bersaksi dalam persidangan. Menurut Mahfud, keponakannya sudah dewasa dan berkeluarga.
"Saya bilang silahkan jadi saksi, aman. Kalau ada yang meneror bilang saya saja," ujar Mahfud.
Dia juga berpesan agar keponakannya itu menerima apapun putusan MK nanti dalam perkara tersebut.
"Kalau nanti sudah diputus, siapapun yang menang jangan bilang pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus MK, bisa menyebabkan berita bohong, macam-macam, bisa tindak pidana," kata dia. (*)
Baca Juga: Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres
Bagikan
Berita Terkait
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
