Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Luhut Usul Tahan Paspor Jika Belum Lunasi Pajak
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Kepatuhan wajib pajak di Indonesia diklaim masih rendah. Contohnya, dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen.
"Jadi, kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (9/1).
Ia megaskan, digitalisasi bisa mengidentifikasi masalah penyerapan pajak, termasuk pengemplangan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Oleh sebab itu, DEN mendukung implementasi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Pemerintah Bentuk Komite Kepatuhan Pembayaran Pajak Buat Kejar Penerimaan Negara
Coretax, yang telah diterapkan pada 1 Januari lalu, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time sehingga dapat mendukung kepatuhan wajib pajak. DEN optimistis sistem digital itu mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
DEN mendorong optimalisasi sistem digital dapat diterapkan secara umum dalam tata kelola negara, termasuk administrasi kependudukan maupun usaha. Luhut pun mengatakan sistem digital itu perlu terintegrasi.
Integrasi itu pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. Luhut menyebut sejumlah aktivitas ekonomi bisa diblokir bila wajib pajak mangkir dari kewajibannya menyetor pajak.
Untuk orang pribadi, misalnya, pengurusan paspor bisa ditahan bila wajib pajak belum melunasi kewajiban pajak. Sementara bagi badan atau korporasi, dampaknya bisa terkait dengan pemblokiran aktivitas impor.
“Jadi, semua mengerti, dan ini bisa membuat Indonesia betul-betul transparan ke depan,” tambahnya.
Anggota DEN Chatib Basri menyatakan kepatuhan merupakan salah satu tantangan utama penyerapan pajak. Maka, digitalisasi bisa menjadi faktor yang mendorong perbaikan.
"Kalau pembelian mobil tidak dilaporkan, maka data digital bisa melakukan crosscheck, sehingga memudahkan DJP untuk memonitor apakah angkanya betul atau tidak. Nanti, GovTech bisa melakukan automatic blocking, sehingga mereka mau tidak mau harus patuh," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor