Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Luhut Usul Tahan Paspor Jika Belum Lunasi Pajak
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Kepatuhan wajib pajak di Indonesia diklaim masih rendah. Contohnya, dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen.
"Jadi, kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (9/1).
Ia megaskan, digitalisasi bisa mengidentifikasi masalah penyerapan pajak, termasuk pengemplangan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Oleh sebab itu, DEN mendukung implementasi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Pemerintah Bentuk Komite Kepatuhan Pembayaran Pajak Buat Kejar Penerimaan Negara
Coretax, yang telah diterapkan pada 1 Januari lalu, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time sehingga dapat mendukung kepatuhan wajib pajak. DEN optimistis sistem digital itu mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
DEN mendorong optimalisasi sistem digital dapat diterapkan secara umum dalam tata kelola negara, termasuk administrasi kependudukan maupun usaha. Luhut pun mengatakan sistem digital itu perlu terintegrasi.
Integrasi itu pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. Luhut menyebut sejumlah aktivitas ekonomi bisa diblokir bila wajib pajak mangkir dari kewajibannya menyetor pajak.
Untuk orang pribadi, misalnya, pengurusan paspor bisa ditahan bila wajib pajak belum melunasi kewajiban pajak. Sementara bagi badan atau korporasi, dampaknya bisa terkait dengan pemblokiran aktivitas impor.
“Jadi, semua mengerti, dan ini bisa membuat Indonesia betul-betul transparan ke depan,” tambahnya.
Anggota DEN Chatib Basri menyatakan kepatuhan merupakan salah satu tantangan utama penyerapan pajak. Maka, digitalisasi bisa menjadi faktor yang mendorong perbaikan.
"Kalau pembelian mobil tidak dilaporkan, maka data digital bisa melakukan crosscheck, sehingga memudahkan DJP untuk memonitor apakah angkanya betul atau tidak. Nanti, GovTech bisa melakukan automatic blocking, sehingga mereka mau tidak mau harus patuh," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini