Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Minimal Sekali dalam 1 Tahun


Uji emisi di DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pelaksanaan uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara.
Baca Juga:
Tak Ada Sanksi, Minat Warga Jakarta Ikut Uji Emisi Tergolong Rendah
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.
Saat ini Pemprov DKI berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek) yang diikuti 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
Dari 234 bengkel, terdapat 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi, sehingga masyarakat Botabek dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi.
Sementara, di Jakarta sendiri, lokasi uji emisi tersedia di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan 962 teknisi. Sedangkan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua, dengan 204 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun.
Sejalan dengan kewajiban ujin emisi, pemberlakuan disinsentif tarif parkir akan terus dipeluas. Saat ini telah dilaksanakan di 13 (tiga belas) lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 (tiga puluh delapan) lokasi Perumda Pasar Jaya.
Baca Juga:
Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan
Tahap berikutnya sebanyak 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan roda dua telah berlaku sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sebagai lokasi pilot project.
Selain itu, operasi pengawasan rutin pencemaran udara dari sumber tidak bergerak seperti aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara juga terus dilakukan. Legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler) juga telah dilakukan terhadap usaha industri berbahan bakar batu bara.
Hingga penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap usaha dan/atau kegiatan industri peleburan baja.
Sampai dengan 10 November 2023, jumlah water mist yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung, baik gedung pemerintah maupun swasta. Sebanyak 27 unit water mist di 21 gedung sedang berproses dan segera dioperasikan untuk memperkuat upaya perbaikan kualitas udara.
Sementara penyiraman jalan-jalan protokol yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta hingga 9 November 2023 telah dilakukan di 513 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, dengan jumlah kendaraan yang digunakan sebanyak 507 mobil, dan personel damkar yang dikerahkan sebanyak 1.987 orang. (Asp)
Baca Juga:
Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian
