Kenangan 10 Tahun Hangus, Kisah Marwan yang NIK-nya Dicatut 1,6 Juta Nomor Prabayar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 April 2018
Kenangan 10 Tahun Hangus, Kisah Marwan yang NIK-nya Dicatut 1,6 Juta Nomor Prabayar

Mawan Sidarta menunjukkan kartu keluarganya yang masih tersimpan di rumah. (ADI WIJAYA/JAWA POS)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Laki-laki itu sempat kaget luar biasa ketika tahu nomor induk kependudukan (NIK) miliknya digunakan untuk registrasi 1,6 juta nomor ponsel prabayar. Tanpa terlihat terlalu panik, Mawan Sidarta hanya bisa mengelus dada.

"Kok bisa? Dari mana Anda tahu? Bagaimana melihatnya?" tanya pria berusia 48 tahun itu, saat ditemui wartawan di rumahnya di Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, dilansir Jawapos, Rabu (11/4).

Nama Mawan satu sekian orang yang NIK-nya dicatut jutaan pemilik kartu sim untuk resgitrasi ulang. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Diretorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Senin (9/4) lalu.

Pria yang sehari-hari berdagang air galon isi ulang dan elpiji itu bisa tenang karena tidak pernah mendaftarkan NIK-nya untuk banyak nomor HP. Tanpa beban, Marwan bercerita kisahnya kehilangan nomor ponsel yang dipakai sejak 10 tahun lalu.

Ilustrasi: kartu SIM (thauvisa.co)

Tepat tanggal 5 Februari silam, dia mendapat pesan dari Kemenkominfo mengimbau melakukan registrasi nomor miliknya. Namun, setelah dibalas sesuai dengan petunjuk operator, registrasi justru gagal. Hari itu juga Mawan bersama istri mendatangi kantor salah satu operator di Jalan Kayoon, Surabaya untuk komplain.

Dibantu operator Indosat Ooredoo, Mawan akhirnya berhasil melakukan registrasi, tetapi sialnya sepekan kemudian kartu yang dipakainya 10 tahun itu malah terblokir. Ayah satu anak itu jengkel karena harus kembali datang ke kantor operator. ”Tidak bisa langsung aktif lagi. Katanya disuruh menunggu 1 x 24 jam,’’ ujar dia.

Setelah menunggu 1 x 24 jam, nomornya masih terblokir. Tidak aktif juga. Akhirnya, Mawan enggan kembali lagi ke Surabaya dan memilih membeli nomor baru. ”Jadi, sekarang saya punya dua nomor,” imbuh pria yang suka menulis blog itu.

Mawan menegaskan tidak pernah kehilangan KK maupun kartu tanda penduduk (KTP). Karena itu, dia sangat heran NIK-nya bisa dipakai untuk jutaan nomor ponsel. Lagi-lagi, dia memastikan tidak pernah menjual kartu perdana atau meminjamkan NIK dan KTP-nya untuk mendaftarkan nomor ponsel orang lain. Termasuk nomor istri dan anaknya yang masih SMP.

Fenomena Mawan ini mengingatkan kembali carut marut proses registrasi ulang kartu ponsel prabayar. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M Ramli sempat mengungkapkan sudah ada 63 juta nomor yang diduga menyalahgunakan data kependudukan saat registrasi untuk segera diblokir. Parahnya lagi, tercatat ada sekitar 10 juta nomor yang menggunakan nomor NIK ganda.

Daftar operator dengan nomor bermasalah yang mendaftar dengan menggunakan satu NIK. Foto:Hargo.co.id

Operator tercatat paling bermasalah adalah Indosat dengan jumlah NIK ganda mencapai hampir 6 juta nomor. Bahkan, ada 1 NIK yang dipakai sampai 2,2 juta nomor untuk mendaftar. Urutan kedua, operator Telkomsel dengan jumlah NIK ganda mencapai sekitar 1,5 juta nomor.

Execomindo (XL) di urutan berikutnya dengan jumlah pelanggar hampir 1 juta nomor. Operator Smartfren berada di urutan ke-4 dengan jumlah pelanggar kurang dari 300 ribu. Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi operator dengan jumlah pelanggaran NIK ganda terkecil sekitar 170 ribu nomor.

Lalu bagaimana sanksi bagi para operator ini? Kemenkominfo memastikan para operator itu hanya akan dikenai sanksi teguran. Para operator juga diwajibkan memblokir semua nomor yang melakukan registrasi tak wajar.

Ahmad menambahkan Kemenkominfo juga telah melakukan koordinasi bersama dengan BRTI, Dukcapil, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

"Sekarang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Banyak pihak yang dipanggil, termasuk juga kami, Dukcapil, BRTI. Semuanya diusut sampai ketahuan ini siapa dan melakukan apa," tandas dia, dalam RDP di DPR dua hari lalu itu, dilansir Antara. (*)

#Kartu SIM #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Indonesia
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Satgas itu nantinya tidak hanya terdiri dari perwakilan Kemenkominfo tapi juga menggandeng platform-platform digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 September 2024
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
Indonesia
Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
Indonesia dalam sektor digital berhasil menarik kurang lebih dari USD 22 miliar investasi pada tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 September 2024
Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
Indonesia
Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
Berbagai perbaikan dalam pengelolaan PDNS yang mencakup penguatan arsitektur sistem, lingkungan backup, serta keamanan dan tata kelola.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 September 2024
Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
Bagikan