Kenaikan PPN jadi 12 Persen Tergantung Pemerintahan Prabowo
Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, defisit Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp 63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp 616,2 triliun.
Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.
Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 513,6 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebaiknya dibahas terlebih dahulu oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca juga:
Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen ke Ekonomi Indonesia
Hal ini menimbang adanya pelemahan daya beli masyarakat yang terjadi saat ini.
"Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I 2025 yang akan datang," kata Said di Jakarta, Kamis (19/9).
Said menjelaskan, target penerimaan perpajakan yang ditetapkan Rp 2.490 triliun telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang ada, termasuk skenario apabila PPN jadi naik 12 persen.
"Asumsinya bukan pakai 11 (persen) atau 12 (persen), ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp 2.490 triliun Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp 300 (triliun) something," ujarnya.
Baca juga:
Asik! Beli Rumah Komersil Bakal Bebas PPN
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen nantinya bakal menyesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk daya beli masyarakat. Oleh karena itu menurutnya, keputusan tarif PPN itu tetap akan menjadi kewenangan pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu (PPN) perlu dinaikkan atau tidak. 1 persen dari 11 (persen) ke 12 (persen) itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," jelas Said. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun