Kenaikan PBB hingga 250 Persen di Pati Picu Krisis Politik Besar-besaran, Pengamat Ingatkan Pejabat Kalau Bikin Kebijakan Harus Pakai 'Otak'
Aksi ribuan warga di depan pendopo Kabupaten Pati, untuk menuntut Bupati Pati Sudewo agar mengundurkan diri dari jabatannya, di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Merahputih.com - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan hingga 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah memicu gejolak politik.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai kebijakan Bupati Pati Sudewo ini sangat memberatkan warga karena tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Jerry menegaskan bahwa kenaikan pajak di atas 100% sudah melampaui batas yang diatur undang-undang, sehingga wajar jika masyarakat Pati bereaksi.
Baca juga:
Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya
“Harusnya dipikir dulu sebelum mengeluarkan kebijakan. Dilihat dulu pendapatan masyarakat. Kenaikan di atas 100 persen sudah melewati batas yang diamanatkan undang-undang. Wajar masyarakat Pati bereaksi,” ujar Jerry di Jakarta, Jumat (15/8).
Menurutnya, setiap kebijakan kenaikan pajak seharusnya diawali dengan kajian mendalam, komunikasi dengan pemerintah pusat, dan mempertimbangkan klasifikasi ekonomi warga. Jerry menambahkan, kenaikan 10-20% masih bisa ditolerir, tetapi kenaikan di atas 200% menunjukkan adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain karena dapat menimbulkan ketidakstabilan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Jerry menekankan pentingnya kepala daerah untuk lebih rasional dalam membuat kebijakan, dengan memperhatikan pendapatan dan pekerjaan masyarakat.
”Jangan sampai kejadian di Pati kembali terjadi di daerah-daerah lain,” ungkap Jerry.
Baca juga:
Gubernur DKI Pramono Akui PBB Jakarta Naik, Tapi Tak Terlalu Besar
Sebelumnya, kenaikan PBB sebesar 250% ini telah memicu demonstrasi besar-besaran di awal masa jabatan Bupati Sudewo pada 13 Agustus 2025.
Kemarahan warga semakin memuncak ketika Sudewo merespons protes dengan sikap arogan, menyatakan bahwa aksi massa tidak akan mengubah kebijakan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini dianggap meremehkan rakyat, yang kemudian mendorong puluhan ribu orang untuk berunjuk rasa di depan kantor bupati.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penangkapan Presiden Venezuela Rusak Tatanan Dunia, DPR Minta RI Desak PBB Gelar Sidang Darurat
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
Serangan dan Penangkapan Presiden Venezuela Maduro Oleh AS Bikin PBB Khawatir
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Kepala PBB Sampaikan Pesan Tahun Baru, saatnya Dunia untuk ‘Lebih Serius’
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Aceh Minta Bantuan UNDP & UNICEF, Begini Respons Perwakilan PBB di RI
Pemda Aceh Minta Bantuan ke PBB, Pemerintah Diminta Buka Komunikasi agar tak Salah Persepsi
Aceh tak Punya Kewenangan untuk Minta Bantuan ke PBB, Mesti Izin ke Pemerintah Pusat