Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek AQUA terkait dugaan sumber air produksi dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi izin pengambilan air tanah imbas polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA, yang menggunakan air dari sumur bor bukan mata air.

“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/10).

Apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat aspek-aspek pelanggaran, seperti perizinan yang tidak lengkap hingga permasalahan di lapangan, barulah ESDM akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.

Baca juga:

BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10

“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” ujar Yuliot.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliot menyampaikan bahwa izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian izin, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

Adapun ihwal pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

"Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi," kata Yuliot

Lebih jauh, Yuliot juga menyampaikan bahwa AQUA bukanlah satu-satunya perusahaan yang mengambil air tanah.


Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan-perusahaan air minum.

"Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya," katanya..

#ESDM #Air Bersih #Aqua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Berita
Perawatan IPA Hutan Kota, PAM Jaya Sediakan Air Gratis hingga Potongan Tagihan bagi Pelanggan
PAM Jaya menyediakan air gratis hingga kompensasi bagi pelanggan yang terdampak perawatan IPA hutan kota.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Perawatan IPA Hutan Kota, PAM Jaya Sediakan Air Gratis hingga Potongan Tagihan bagi Pelanggan
Indonesia
PAM JAYA Gelar Union Gathering 2026, Perkuat Kolaborasi demi Target Air Minum 100 Persen
PAM Jaya menggelar Union Gathering 2026. Agenda tahunan ini menjadi wadah untuk mempererat komunikasi hingga berkeadilan.
Soffi Amira - Senin, 20 Juli 2026
PAM JAYA Gelar Union Gathering 2026, Perkuat Kolaborasi demi Target Air Minum 100 Persen
Berita Foto
Kesulitan Air Bersih di Kampung Koceak Tangsel, Warga Keluhkan Air Keruh
Aktivitas warga mengambil air bersih dari sumur di Kawasan Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Juli 2026
Kesulitan Air Bersih di Kampung Koceak Tangsel, Warga Keluhkan Air Keruh
Indonesia
PAM Jaya Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, 55.272 Pelanggan Berpotensi Terdampak
PAM Jaya melakukan perawatan IPA Hutan Kota pada 17-22 Juli yang berpotensi berdampak pada 55.272 pelanggan di sejumlah wilayah Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
PAM Jaya Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, 55.272 Pelanggan Berpotensi Terdampak
Indonesia
Munich Darurat Air, Nyuci Mobil Sendiri Bisa Bikin Rekening Tabungan Langsung Jebol
Aturan baru ini melarang warga mengisi atau mengoperasikan kolam renang pribadi, air mancur pribadi, serta fasilitas bermain air
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026
Munich Darurat Air, Nyuci Mobil Sendiri Bisa Bikin Rekening Tabungan Langsung Jebol
Berita
Pemprov DKI dan PAM Jaya Salurkan Toren Air Gratis untuk Warga, Ribuan Unit Masih Bakal Dibagikan
Pemprov DKI dan PAM Jaya membagikan toren gratis kepada warga Jakarta. Kini, 3.500 toren lagi akan dibagikan.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Pemprov DKI dan PAM Jaya Salurkan Toren Air Gratis untuk Warga, Ribuan Unit Masih Bakal Dibagikan
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Keputusan menaikkan status ini merujuk pada hasil pemantauan visual serta instrumental komprehensif dalam beberapa waktu terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Juli 2026
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Indonesia
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Indonesia
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi memberlakukan kebijakan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Simak isi aturan, kewajiban badan usaha, sanksi, serta masa transisi dari B40.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Bagikan