Kemensos Susun Pedoman Operasional ATENSI Penyandang Disabilitas

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 September 2020
Kemensos Susun Pedoman Operasional ATENSI Penyandang Disabilitas

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat. Foto: Humas Kemensos

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyusun pedoman operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas sebagai komitmen terhadap perlindungan penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat pada kegiatan penyusunan Draft Petunjuk Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial Penyandang disablilitas yang diselenggarakan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Baca Juga

Lebih dari 800 Orang Jadi Relawan Cadangan Vaksin COVID-19 di Bandung

Harry menyampaikan agar disusun pedoman operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial Penyandang disablilitas, bukan petunjuk teknis, karena dari pedoman operasional dimungkinkan ada pedoman-pedoman teknis seperti modul yang spesifik, tergantung dari ragam disabilitas dan sub-sub ragam disabilitas. Penyusunan pedoman-pedoman tersebut merupakan tugas dari Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Dit. RSPD).

Menurut Harry, di Kemensos terdapat 5 kluster Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk Program Rehabilitasi Sosial, yaitu Korban Penyalahgunaan Napza, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Anak (Balita Terlantar, Anak Terlantar, ABH, AMPK), Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Populasi penyandang disabilitas sejumlah 30,4 Juta orang berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018. Harry berharap dengan sensus penduduk long form yang akan dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, akan memberikan gambaran populasi penyandang disabilitas.

"Dalam pedoman operasional, data-data yang menggambarkan situasi dan kondisi terkini penyandang disabilitas bisa dimasukkan, jangan hanya kualitatif, karena pedoman operasional ini menjadi baseline tahun awal perjalanan ATENSI," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/9)

Ragam disabilitas penting dijelaskan diawal untuk memberikan gambaran adanya keberagaman dari kondisi disabilitas yang membutuhkan respon kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.

"Kalau dimungkinkan, pedoman operasional juga menggambarkan diferensiasi habilitasi dan rehabilitasi sosial karena dalam kriteria egibilitas, akan menggunakan pendekatan life cycle, tidak hanya segmentasi pada kelompok usia dewasa (15 tahun keatas), tetapi sejak usia dini," sambungnya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat (FOTO ANTARA/HO.Ditjen Rehsos)
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat (FOTO ANTARA/HO.Ditjen Rehsos)

Fakta membuktikan jika proses rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dilakukan pada usia dewasa, kapabilitasnya tidak optimal. Seharusnya penyandang disabilitas dihabilitasi pada usia dini sehingga kapabilitas yang dicapai bisa optimal. Harry menekankan perlunya dibuat pedoman operasional khusus habilitasi sosial untuk merespon kebutuhan dan peningkatan kemampuan penyandang disabilitas yang mengalami disabilitas sejak usia dini.

"Kita harus mempunyai glosarium tentang ragam disabilitas, agar tidak diinterprestasikan berbeda-beda oleh banyak pihak. Di pedoman ini harus tegas, karena kita merujuk pada Undang-undang, gunakan ragam disabilitas dengan nomenklatur yang sesuai dengan UU penyandang disabilitas," tegasnya.

Menurut Harry, Pusdatin sudah menyiapkan Dashboard Business intelligence SIKS-NG Penyandang Disabilitas, basis datanya dari DTKS. DTKS sudah menyesuaikan kategorinya sesuai dengan ragam disabilitas pada UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Dashboard Penyandang Disabilitas agar dimasukkan ke dalam pedoman operasional dengan jumlah atau prosentase untuk memberikan gambaran baselinenya, sehingga ada analisis, misal distribusi berdasarkan ragam disabilitas," uejarnya.

Untuk mendapatkan data nasional yang teregistrasi seluruh disabilitas akan disiapkan dengan sistem online (self register). Kemensos telah menyiapkan eKPD (Kartu Penyandang Disabilitas Elektronik), dimana hak sipil dan kartu keluarga bisa teregister, serta bisa dimasukkan fitur basic saving account dan fitur wallet seperti kesehatan dan transportasi.

Harry menjelaskan arah kebijakan program perlindungan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yaitu penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.

Kemensos menempatkan to respect (penghormatan, pengakuan), to fullfill (pemenuhan hak hak dasar) dan to protect (perlindungan atas resiko yang terjadi) sebagai komitmen utama

“Pendekatan hak dalam praktek pekerjaan sosial menjadi roh dalam pedoman ini, bukan pendekatan welfare," paparnya.

Kebijakan selanjutnya adalah penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial & perlindungan sosial, perluasan jangkauan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial, penguatan kapasitas & kelembagaan Balai Besar/ Balai/ Loka/Panti rehabilitasi sosial dan LKS. Kemudian, peningkatan kampanye pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan, jaminan & perlindungan sosial di seluruh sektor dan masyarakat, Peningkatan peran Pemda, masyarakat dan swasta dalam pelayanan sosial.

Berbagai kebijakan tersebut dilakukan melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan memperkuat kinerja Balai Besar/ Balai/ Loka dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial, renovasi Balai/Loka, menyediakan sarana prasarana Sentra Layanan Sosial(SERASI), Piloting SERASI (memastikan PPKS terpenuhi hak-hak dasarnya dan dalam perlindungan keluarga melalui layanan ATENSI), kampanye nasional, Standarisasi Balai/Loka/ LKS/ PantiSosial, akreditasi lembaga kesejahteraan sosial dan sertifikasi pendamping rehabilitasi sosial, dan Contact center dengan menyediakan sistem pengaduan masyarakat melalui call centre yang terintegrasi dengan pengaduan melalui media online, case management system, DTKS PPKS, dan public relation.

“Di pedoman operasional atau di lampiran, UU dan PP terkait bisa dilampirkan misal PP tentang habilitasi, kesejahteraan sosial dan lainnya. Penting dalam menjelaskan pedoman, bahwa orientasi kita mengalami perubahan cukup signifikan, seperti dari obyek menjadi subyek, Charity base ke Human Right base, kemandirian tanpa diskriminasi serta multi sektor," ujarnya.

Menurut Harry, pedoman operasional berisi skenario alternatif-alternatif dan tidak kaku berbeda dengan juknis. Pedoman juga berisi perubahan paradigma layanan dari pelayanan sosial sektoral/fragmentaris, jangkauan terbatas dan eksklusif, berbasis institusi/panti sosial berbasis voluntarism menjadi pelayanan sosial terpadu dan berkelanjutan melaui Centrelink/SERASI, menjangkau seluruh warga dan strategi inklusif, komprehensif dan terstandarisasi, mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, layanan dalam lembaga bersifat temporer dan berbasis profesionalitas.

Baca Juga

Berangkat ke KPU, Gibran-Teguh Naik Sepeda Onthel dan Pakai Blankon Sido Mukti

“Praktek-praktek terbaik di lapangan baik dari Balai/Panti/LKS agar dituangkan di pedoman ini, sehingga muncul kekhasan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas," pungkasnya. (Knu)

#Kementerian Sosial #Penyandang Disabilitas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Buka Pintu Lapangkan Hati, Kisah Driver Blue Bird Layani Penumpang Disabilitas
Menemukan transportasi bagi kaum disabilitas merupakan tantangan tersendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Oktober 2026
Buka Pintu Lapangkan Hati, Kisah Driver Blue Bird Layani Penumpang Disabilitas
Berita Foto
Wacana Lahan Eks Pasar Taman Puring Disulap Jadi RTH Setara yang Ramah Disabilitas
Suasana lahan kosong eks Pasar Taman Puring yang akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Setara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
Wacana Lahan Eks Pasar Taman Puring Disulap Jadi RTH Setara yang Ramah Disabilitas
Indonesia
Kemensos Dukung Kehadiran Shadow Teacher di Sekolah Rakyat, Bantu Dampingi Siswa Disabilitas
Guru pendamping ini punya peranan yang penting bagi siswa disabilitas.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Kemensos Dukung Kehadiran Shadow Teacher di Sekolah Rakyat, Bantu Dampingi Siswa Disabilitas
Indonesia
Kemensos Ungkap Alasan di Masih Ada Sekolah yang Tolak Siswa Disabilitas
Kementerian Sosial menginginkan semua anak disasbilitas apa pun jenisnya dari disabilitas yang terlihat dan tidak terlhat dapat menikmati layanan pendidikan dari negara.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Kemensos Ungkap Alasan di Masih Ada Sekolah yang Tolak Siswa Disabilitas
Indonesia
Pramono Setuju Taman Puring Direvitalisasi Jadi Taman Disabilitas, Pedagang Dicarikan Tempat Baru
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal merevitalisasi Taman Puring menjadi Taman Disabilitas.
Soffi Amira - Senin, 26 Oktober 2026
Pramono Setuju Taman Puring Direvitalisasi Jadi Taman Disabilitas, Pedagang Dicarikan Tempat Baru
Indonesia
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
BPS memperkuat DTSEN untuk memperbaiki akurasi data bantuan sosial. Warga dapat mengajukan perbaikan data melalui sejumlah kanal resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
JHL Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Anak Disabilitas di Bajawa
JHL Foundation menyalurkan bantuan untuk warga Bajawa, NTT. Bantuan tersebut juga diberikan kepada anak disabilitas.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
JHL Foundation Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Anak Disabilitas di Bajawa
Fashion
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Data BPS 2023, terdapat sekitar 22,97 juta jiwa penyandang disabilitas di Indonesia, setara dengan 8,5 persen dari total penduduk.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Intip Kelebihan Teknologi 'Rekat', Bra Inovasi Terbaru Fesyen Inklusif dari Kampus Kuning UI
Indonesia
Tokoh Indonesia Pimpin Federasi Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Negara-negara di ASEAN itu masih banyak yang memarjinalkan masyarakat difabel.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Tokoh Indonesia Pimpin Federasi Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Bagikan